Polda Jateng Tangkap Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Tercatat dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan seusai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis siang, (19/6).

Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Modus operandi

Dok.Ist

Adapun modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

BACA JUGA  Terkatung-katung Selama Tujuh Bulan, Korban TPPO Berhasil Diselamatkan

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh di bawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di GT Kalikangkung

Barang bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Lebih waspada

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya pengecekan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto. (Htm/N-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Demi Keselamatan, Menhut Larang Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional

SEIRING meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Tanah Air, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menutup sementara wisata pendakian di sembilan taman nasional yang rentan. Menurut Menhut…

Ada Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

MAHASISWA Doktoral Fakultas Hukum Unersitas Gadjah Mada Erwan Budi Prasetyo, S.H., M.H., menemukan adanya celah tindak pidana atas penanganan barang bukti digital di ruang sidang perpajakan. Hasil riset tersebut kemudian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ukraina Sebut 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

  • August 31, 2026
Ukraina Sebut 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

Bekuk Manila Digger, Persib Lolos ke Fase Grup ACL Two

  • August 31, 2026
Bekuk Manila Digger, Persib Lolos ke Fase Grup ACL Two

Demi Keselamatan, Menhut Larang Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional

  • August 31, 2026
Demi Keselamatan, Menhut Larang Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional

Timnas Indonesia U-20 Ditahan Malaysia di Laga Pertama

  • August 31, 2026
Timnas Indonesia U-20 Ditahan  Malaysia di Laga Pertama

Ada Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

  • August 31, 2026
Ada Celah Tindak  Pidana pada Penanganan Barang Bukti Digital di Sidang Perpajakan

Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia

  • August 31, 2026
Tabrak Truk Mogok, Seorang Remaja Meninggal Dunia