Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden hingga usia 61 tahun, membuka celah politik yang cukup besar.

Ketentuan itu berpotensi menjadikan jabatan anggota Polri dan Kapolri rentan dipolitisasi, karena pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan dapat bergantung pada subjektivitas Presiden, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam praktiknya.

Dua peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., dan Valen Endi Fadani, S.H., dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, pada Jumat malam mengemukakan, hal lain yang dinilai fatal adalah secara konstitusional, menyamakan kedudukan Kapolri dengan Menteri.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Penanaman Jagung di Grobogan

Berbeda karakter

Lambang Polri. (Dok/Ist)

Berdasarkan UUD NRI 1945, kata Yuniar Riza Hakiki, institusi Polri diatur dalam Pasal 30 sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Karakteristik kelembagaannya sangat berbeda dengan kementerian negara pembantu presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Oleh karena itu, menyamakan keduanya jelas menyalahi prinsip dan amanat konstitusi,” ujarnya.

Keduanya juga menilai ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar kepolisian, baik di kementerian, lembaga, maupun atas penugasan Presiden tanpa harus mundur atau pensiun, berpotensi mengganggu profesionalitas Polri karena menimbulkan rangkap jabatan dan penumpukan fungsi dalam birokrasi.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 1240 Pelaku Anarki dalam Aksi Demo di Jakarta

Bertentangan dengan Putusan MK

PSHK FH UII katanya menilai kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penugasan ke jabatan di luar Polri hanya dapat dilakukan setelah anggota mengundurkan diri atau pensiun, sehingga keberadaan norma ini dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK atau constitutional disobedience.

Dalam pandangan PSHK UII, secara umum ketentuan dalam Perubahan Ketiga UU Polri ini justru memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merusak tatanan ketatanegaraan serta melemahkan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia. (AGT/A-01)

BACA JUGA  Sanksi Mengintai ASN yang tidak Netral

Admin

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Korban Gempa Jepang Terus Bertambah

KORBAN jiwa dalam bencana gempa di Jepang terus bertambah. Hal itu karena belum semua gedung atau rumah-rumah yang roboh dibersihkan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Rabu, menyampaikan korban meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan