
PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden hingga usia 61 tahun, membuka celah politik yang cukup besar.
Ketentuan itu berpotensi menjadikan jabatan anggota Polri dan Kapolri rentan dipolitisasi, karena pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan dapat bergantung pada subjektivitas Presiden, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam praktiknya.
Dua peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., dan Valen Endi Fadani, S.H., dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, pada Jumat malam mengemukakan, hal lain yang dinilai fatal adalah secara konstitusional, menyamakan kedudukan Kapolri dengan Menteri.
Berbeda karakter

Berdasarkan UUD NRI 1945, kata Yuniar Riza Hakiki, institusi Polri diatur dalam Pasal 30 sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Karakteristik kelembagaannya sangat berbeda dengan kementerian negara pembantu presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Oleh karena itu, menyamakan keduanya jelas menyalahi prinsip dan amanat konstitusi,” ujarnya.
Keduanya juga menilai ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar kepolisian, baik di kementerian, lembaga, maupun atas penugasan Presiden tanpa harus mundur atau pensiun, berpotensi mengganggu profesionalitas Polri karena menimbulkan rangkap jabatan dan penumpukan fungsi dalam birokrasi.
Bertentangan dengan Putusan MK
PSHK FH UII katanya menilai kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penugasan ke jabatan di luar Polri hanya dapat dilakukan setelah anggota mengundurkan diri atau pensiun, sehingga keberadaan norma ini dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK atau constitutional disobedience.
Dalam pandangan PSHK UII, secara umum ketentuan dalam Perubahan Ketiga UU Polri ini justru memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merusak tatanan ketatanegaraan serta melemahkan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia. (AGT/A-01)






