
SEORANG napi beragama Hindu mendapatkan remisi bersamaan dengan peringatan Hari Suci Nyepi tahun Saka 1947 dan 414 narapidana yang beragama Islam di Lapas Wirogunan mendapat remisi Idul Fitri.
Remisi itu diberikan kepada para narapidana secara simbolis di Lapas Wirogunan. Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Marjiyanto mengatakan dari 414 napi beragama Islam yang mendapat remisi Idul Fitri ini, tiga orang yang sebenarnya bisa langsung bebas pada saat Idul Fitri besok.
Namun, dalam catatan ada satu orang yang harus menambah masa pemidanaannya karena terkait dengan putusan subsidair yang harus dijalani.
Ia menambahkan, remisi yang diberikan ini 5 orang mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama dua bulan, 37 orang mendapat pengurangan hukuman selama 45 hari, 27 orang menerima pengurangan hukuman selama satu bulan, dan 101 orang mendapat remisi 15 hari.
Hingga 27 Maret ini, penghuni Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan tercatat sebanyak 588 orang. (AGT/N-01)