Korban The Anaya Village Pecatu Bali Datangi PN Surabaya Cari Keadilan

PULUHAN korban penipuan properti The Anaya Village yang berlokasi di Pecatu, Bali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/12). Bukan hanya korban The Anaya Village, mereka juga mendapat aksi solidaritas dari para korban apartemen bodong Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai.

“Jumlah korban The Anaya Village yang bergabung Paguyuban Siok Cinta Damai 50 orang. Nilai kerugian para korban akibat membeli The Anaya Village sekitar Rp12 miliar,” kata Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno, Senin (9/12).

Kedatangan para korban penipuan pengembang properti nakal itu untuk mencari keadilan agar uang mereka bisa dikembalikan. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village berlokasi di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

BACA JUGA  Sastra dan Kepemipinan Nasional Bernilai Tinggi

Sudah lunas

Namun dalam perkembangan persidangan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, ironisnya dana korban tidak diakui. Pihak pengembang dalam hal ini Viviana Candra Tjong tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Candra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia.

Salah satu pembeli The Anaya Village adalah Alex Budiman asal Yogyakarta. Alex membeli satu unit properti itu senilai Rp800 juta dan sudah dibayar lunas pada 2018 lalu.

“Saya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) 29 Maret 2018, waktu itu ada ibu Viviana, Pak Oka dan anaknya yang menjadi Direktur PT Anaya,” kata Alex.

BACA JUGA  1575 Anak dari 113 SSB akan Tampil di Bali Grassroots Festival 2024

Alex menegaskan, saat PPJB itu ada tiga nama tersebut selaku pemilik lahan The Anaya Village, dan bertanggung jawab membangunkan rumah sesuai yang dibayar. PPJB saat itu, kata Alex, juga dilakukan di depan notaris dan saksi.

Kurator diganti

Perjuangan para korban The Anaya Village sebelumnya hampir mendapatkan hasil, karena pihak kurator sudah bekerja sesuai prosedur dan dua kali melakukan pelelangan. Tim kurator itu adalah Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan.

Namun tiba-tiba Hakim Pengawas Erintuah Damanik meminta agar kurator diganti karena dinilai tidak profesional. Keinginan Hakim Pengawas Erintuah Damanik itu dilawan Paguyuban Siok Cinta Damai. Hingga akhirnya hakim kontroversial itu tersandung kasus, yaitu memvonis Ronald Tannur sebagai pembunuh kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA  Alami Masalah Mental, WNA Asal AS Lukai Dirinya dengan Pisau

Para kreditur atau korban penipuan selanjutnya mengusulkan pergantian nama Hakim Pengawas. Namun hingga saat ini belum ada Hakim Pengawas yang menggantikan Erintuah Damanik. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

SUASANA hangat terasa saat Wakil Bupati Samosir, Sumateta Utara, Ariston Tua Sidauruk, memantau pos-pos pelayanan libur Idul Fitri 2025, Jumat (4/4). Bukan sekadar kunjungan, Wabup juga membagikan bingkisan makanan dan…

Polres Wonosobo Gencar Cegah Balon Udara Liar

TIM Patroli Sat Samapta Polres Wonosobo berhasil mengamankan tiga balon udara yang diterbangkan secara liar dan tanpa pengikatan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (4/4). Upaya itu merupakan bagian dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

  • April 4, 2025
Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

  • April 4, 2025
Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

  • April 4, 2025
Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam

  • April 4, 2025
Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam