Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Disorot

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pernah meminta agar Kejaksaan Agung menyelidiki Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut (Erintuah) sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” Mahfud MD dalam akun X@mohmahfudmd, Rabu (23/10).

Pernyataan Mahfud MD ini terkait tiga hakim PN menerima gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi membela mati-matian terhadap para hakim itu setelah dikecam karena memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dadi Rachmadi SH MH dilantik menjadi Ketua PN Surabaya Kelas 1A Khusus 17 April 2024 menggantikan Rudi Suparmono yang pindah ke PN Jakarta Pusat.

Dadi Rachmadi membela

Seiring ramai kecaman dan demo di PN Surabaya buntut putusan ganjil, Dadi memberikan pembelaan kepada ED bawahannya sebagai hakim bagus.

Dadi memuji ED yang telah memvonis mati Zuraida, terdakwa pembunuh suaminya Jamaluddin selaku hakim PN Medan.

Ia juga memuji HH sebagai hakim yang punya ilmu scientific evidence.

“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis,” kata Dadi di depan para pendemo di PN Surabaya Juli lalu.

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Para pendemo tidak puas dengan putusan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Perjalanan vonis bebas di PN Surabaya tidak berjalan mulus kendati Dadi Rchmadi sudah turun gunung membela keputusan tiga hakim itu.

Mahkamah Agung menganulir putusan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun untuk Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Sehari kemudian tiga hakim ini ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung dan menemukan uang dalam jumlah banyak diduga hasil gratifikasi.

Selain tiga hakim, pengacara dan mantan pejabat MA yang menjadi makelar kasus sudah dijebloskan ke penjara.

Sedangkan terpidana Ronald Tannur ditangkap Minggu (27/10) di rumahnya dan kini mendekam di Rutan Medaeng Surabaya. (*/S-01)

BACA JUGA  Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Diduga Terima Suap

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Padahal baru…

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

SAAT memasuki satu dekade, IndonesiaNEXT dari Telkomsel telah menjangkau sekitar 96.000 mahasiswa dan mencetak lebih dari 9.000 talenta digital bersertifikat dari 705 perguruan tinggi di 38 provinsi di Indonesia. Penyelenggarakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

  • April 16, 2026
Belum Terkalahkan, LavAni Selangkah Menuju Gelar Juara Putaran Kedua

2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

  • April 16, 2026
2.995 Peserta Ikuti UTBK UPN Veteran Yogyakarta

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

  • April 16, 2026
Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia

  • April 16, 2026
Waduh! Pria Lebih Rentan Terkena Hemofilia

Kasau Hadiri Wisuda Perwira Remaja Sarjana Terapan Pertahanan

  • April 16, 2026
Kasau Hadiri Wisuda Perwira Remaja Sarjana Terapan Pertahanan

Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

  • April 16, 2026
Baru Enam Hari Jadi Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung