Mantan PM Korsel Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara

MANTAN Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (21/1), atas perannya dalam dugaan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Vonis tersebut menjadi putusan pengadilan pertama yang menegaskan bahwa deklarasi darurat militer dan rangkaian tindakan setelahnya merupakan bentuk pemberontakan. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Han dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membantu pemimpin pemberontakan, memainkan peran kunci dalam pemberontakan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hakim ketua Lee Jin-gwan juga memerintahkan Han langsung ditahan dengan alasan adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti.

BACA JUGA  Najib Razak Hadapi Hukuman Berat dalam Kasus 1MDB

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut Han turut terlibat dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum mendeklarasikan darurat militer. Han juga dinilai tidak menyatakan penolakan dalam rapat kabinet serta diduga mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk melaksanakan perintah Yoon memutus pasokan listrik dan air ke media yang kritis terhadap pemerintah.

“Terdakwa memiliki kewajiban sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis tidak langsung untuk mematuhi Konstitusi dan hukum serta menjaga dan mempertahankan Konstitusi,” ujar Hakim Lee saat membacakan putusan yang disiarkan langsung, Rabu (21/1).

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut hingga akhir, dengan keyakinan bahwa pemberontakan 3 Desember dapat berhasil, dan memilih untuk terlibat sebagai bagian dari itu,” lanjutnya.

BACA JUGA  Yoon Suk Yeol Dituduh Perintahkan Pengawal Bersenjata

Han Duck-soo dukung darurat militer

Han menjadi anggota kabinet pertama pemerintahan Yoon yang dijatuhi hukuman terkait pemberlakuan darurat militer, yang kala itu dicabut hanya enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara.

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah darurat militer dicabut guna memperkuat legitimasi kebijakan tersebut, kemudian membatalkannya, serta memberikan keterangan tidak benar di Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya terkait rencana darurat militer selain pengumuman resmi, serta menegaskan tidak pernah menyetujui maupun membantu kebijakan tersebut.

Han juga tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan langsung di ruang sidang. Saat ditanya apakah memiliki pernyataan sebelum diputuskan untuk ditahan, Han hanya menjawab singkat, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.” (Yonhap/S-01)

BACA JUGA  Short Mouth Sun Hentikan Siaran Terlibat Medis Ilegal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

BORNEO FC kembali menuai malu di kandang sendiri. Setelah di laga perdana takluk dari Persija, kali ini Pesut Etam tidak berkutik di tangan Dewa United. Dalam duel lanjutan Super League…

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyusul operasi tangkap tangan (OTT)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

  • September 16, 2026
Dewa United Permalukan Borneo FC di Samarinda

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric