Najib Razak Hadapi Hukuman Berat dalam Kasus 1MDB

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang saat ini telah menjalani hukuman penjara terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali divonis bersalah dan terancam hukuman tambahan 15 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit atau sekitar US$2,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Collin Lawrence Sequerah setelah pengadilan menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan kegagalan pengelolaan dana negara 1MDB.

Najib secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan pada Jumat ini berpotensi menambah ketegangan politik di internal koalisi pemerintahan Malaysia. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum panjang sejak dakwaan diajukan pada 2018, yang melibatkan aliran dana sekitar 2,2 miliar ringgit.

Saat ini, Najib tengah menjalani hukuman penjara enam tahun atas perkara terpisah. Awal pekan ini, ia juga gagal dalam upaya hukum untuk menjalani sisa masa tahanan dengan skema tahanan rumah.

BACA JUGA  Polda Jawa Tengah Bongkar TPPU Narkoba Rp3,1 Miliar

Hukuman Najib Razak Ditambah

Dalam putusan terbarunya, pengadilan menjatuhkan empat hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dijalani secara bersamaan (konkuren). Sementara hukuman penjara untuk dakwaan pencucian uang juga dijalani secara bersamaan dengan hukuman lainnya.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan selama beberapa jam, Hakim Sequerah menolak sebagian besar pembelaan Najib dan mempertanyakan kredibilitas mantan perdana menteri tersebut. Hakim menilai terdapat bukti kuat keterkaitan langsung Najib dengan buronan keuangan Low Taek Jho (Jho Low), yang diyakini sebagai aktor utama dalam skandal 1MDB.

“Terdakwa bukanlah sosok awam yang polos. Ia memiliki latar belakang keluarga dan politik yang kuat serta kecerdasan di atas rata-rata,” ujar Sequerah, Jumat (26/12).

Hakim menilai Najib menggunakan Jho Low sebagai “perantara atau agen” dalam pengelolaan urusan 1MDB.

Sebelum putusan dijatuhkan, tim kuasa hukum Najib meminta pengadilan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan kliennya, termasuk riwayat hipertensi.

BACA JUGA  Penyidik Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta

Pengacara juga menyebut Najib telah memberikan kontribusi bagi negara dan saat ini tengah menempuh studi doktoral di dalam penjara. Selain itu, pembela meminta agar Najib tidak diperlakukan sebagai pelaku berulang dengan alasan proses hukum sebelumnya dinilai tidak adil.

Korupsi tidak bisa ditoleransi

Sementara itu, jaksa penuntut menegaskan pentingnya memberikan pesan kuat kepada publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi tidak dapat ditoleransi, terutama oleh pejabat tinggi negara. Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit.

Putusan terbaru ini semakin memperkecil peluang kembalinya Najib ke panggung politik nasional. Meski demikian, ia masih memiliki opsi mengajukan permohonan pengampunan dan tetap memegang pengaruh signifikan di internal United Malays National Organisation (UMNO), partai yang selama ini mengampanyekan pembebasannya.

UMNO meninjau dukungan

Sekretaris Jenderal UMNO pekan ini bahkan menyatakan partainya mempertimbangkan untuk meninjau kembali dukungan terhadap pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyusul reaksi keras salah satu mitra koalisi terhadap gagalnya upaya Najib memperoleh tahanan rumah.

BACA JUGA  100 Tahun Mahathir Mohamad: Jejak Panjang Negarawan Malaysia

Hakim Sequerah juga menolak dalih “sumbangan Arab” yang diajukan Najib terkait dana jutaan dolar yang masuk ke rekening pribadinya. Menurut hakim, fakta-fakta menunjukkan keterlibatan aktif Jho Low dalam fase-fase krusial transaksi 1MDB serta adanya hubungan yang sangat dekat antara Low dan Najib.

Sebagai informasi, 1MDB merupakan dana investasi negara yang dibentuk saat Najib menjabat perdana menteri. Skandal ini berkembang menjadi kasus internasional yang melibatkan sejumlah negara, termasuk Singapura dan Swiss. Investigasi global mengungkap dugaan kerugian negara mencapai US$4,5 miliar, serta menyeret nama-nama besar dari kalangan perbankan hingga industri hiburan internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menilai peta persaingan sepak bola di Asia Tenggara semakin kompetitif. Negara-negara ASEAN terus meningkatkan kualitas tim, termasuk melalui rekrutmen pemain naturalisasi dan pemain dari berbagai…

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

Penyanyi Indonesia, Nowela Elisabeth dan Suara 5 tampil dalam special performance pada pertandingan Timnas Indonesia vs Malaysia di matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof. Ridho Terpilih Sebagai Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • October 1, 2026
Prof. Ridho Terpilih Sebagai Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kasus Super Flu di Sidoarjo Melonjak, RSU Assakinah Kewalahan

  • October 1, 2026
Kasus Super Flu di Sidoarjo Melonjak, RSU Assakinah Kewalahan

GIIAS Semarang Beri Insentif BBNKB 10 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

  • October 1, 2026
GIIAS Semarang Beri Insentif BBNKB 10 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

DIY Alami Inflasi 0,26 Persen pada September 2026

  • October 1, 2026
DIY Alami Inflasi 0,26 Persen pada September 2026

Akademisi, Praktisi dan Peneliti Bahas Persoalan Lingkungan

  • October 1, 2026
Akademisi, Praktisi dan Peneliti Bahas Persoalan Lingkungan

Kalog Express Beri Diskon Pengiriman ke Bandar Lampung

  • October 1, 2026
Kalog Express Beri Diskon Pengiriman ke Bandar Lampung