Najib Razak Hadapi Hukuman Berat dalam Kasus 1MDB

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang saat ini telah menjalani hukuman penjara terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali divonis bersalah dan terancam hukuman tambahan 15 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit atau sekitar US$2,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Collin Lawrence Sequerah setelah pengadilan menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan kegagalan pengelolaan dana negara 1MDB.

Najib secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan pada Jumat ini berpotensi menambah ketegangan politik di internal koalisi pemerintahan Malaysia. Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum panjang sejak dakwaan diajukan pada 2018, yang melibatkan aliran dana sekitar 2,2 miliar ringgit.

Saat ini, Najib tengah menjalani hukuman penjara enam tahun atas perkara terpisah. Awal pekan ini, ia juga gagal dalam upaya hukum untuk menjalani sisa masa tahanan dengan skema tahanan rumah.

BACA JUGA  IM57+ Institute Kritik Penyerangan terhadap Wartawan

Hukuman Najib Razak Ditambah

Dalam putusan terbarunya, pengadilan menjatuhkan empat hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dijalani secara bersamaan (konkuren). Sementara hukuman penjara untuk dakwaan pencucian uang juga dijalani secara bersamaan dengan hukuman lainnya.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan selama beberapa jam, Hakim Sequerah menolak sebagian besar pembelaan Najib dan mempertanyakan kredibilitas mantan perdana menteri tersebut. Hakim menilai terdapat bukti kuat keterkaitan langsung Najib dengan buronan keuangan Low Taek Jho (Jho Low), yang diyakini sebagai aktor utama dalam skandal 1MDB.

“Terdakwa bukanlah sosok awam yang polos. Ia memiliki latar belakang keluarga dan politik yang kuat serta kecerdasan di atas rata-rata,” ujar Sequerah, Jumat (26/12).

Hakim menilai Najib menggunakan Jho Low sebagai “perantara atau agen” dalam pengelolaan urusan 1MDB.

Sebelum putusan dijatuhkan, tim kuasa hukum Najib meminta pengadilan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan kliennya, termasuk riwayat hipertensi.

BACA JUGA  Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

Pengacara juga menyebut Najib telah memberikan kontribusi bagi negara dan saat ini tengah menempuh studi doktoral di dalam penjara. Selain itu, pembela meminta agar Najib tidak diperlakukan sebagai pelaku berulang dengan alasan proses hukum sebelumnya dinilai tidak adil.

Korupsi tidak bisa ditoleransi

Sementara itu, jaksa penuntut menegaskan pentingnya memberikan pesan kuat kepada publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi tidak dapat ditoleransi, terutama oleh pejabat tinggi negara. Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara serta denda 11,4 miliar ringgit.

Putusan terbaru ini semakin memperkecil peluang kembalinya Najib ke panggung politik nasional. Meski demikian, ia masih memiliki opsi mengajukan permohonan pengampunan dan tetap memegang pengaruh signifikan di internal United Malays National Organisation (UMNO), partai yang selama ini mengampanyekan pembebasannya.

UMNO meninjau dukungan

Sekretaris Jenderal UMNO pekan ini bahkan menyatakan partainya mempertimbangkan untuk meninjau kembali dukungan terhadap pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyusul reaksi keras salah satu mitra koalisi terhadap gagalnya upaya Najib memperoleh tahanan rumah.

BACA JUGA  KPK Sita Aset PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

Hakim Sequerah juga menolak dalih “sumbangan Arab” yang diajukan Najib terkait dana jutaan dolar yang masuk ke rekening pribadinya. Menurut hakim, fakta-fakta menunjukkan keterlibatan aktif Jho Low dalam fase-fase krusial transaksi 1MDB serta adanya hubungan yang sangat dekat antara Low dan Najib.

Sebagai informasi, 1MDB merupakan dana investasi negara yang dibentuk saat Najib menjabat perdana menteri. Skandal ini berkembang menjadi kasus internasional yang melibatkan sejumlah negara, termasuk Singapura dan Swiss. Investigasi global mengungkap dugaan kerugian negara mencapai US$4,5 miliar, serta menyeret nama-nama besar dari kalangan perbankan hingga industri hiburan internasional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

BENCANA gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4  mengguncang Kolombia bagian barat pada Senin waktu setempat. Akibatnya sebanyak 111 orang tewas  dalam bencana tersebut. Menurut Kolombia, Presiden Abelardo De la Espriella, pihaknya…

Jumlah Korban Meninggal saat Gempa di Jepang Jadi 38 Orang

GEMPA bumi bermagnitudo 7,1 yang melanda Jepang, pekan lalu, masih menyisakan duka. Ribuan warga disebut masih bertahan di tempat-tempat pengungsian. Sementara itu, jumlah korban tewas meningkat menjadi 38 orang. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara