Yoon Suk Yeol Dituduh Perintahkan Pengawal Bersenjata

TIM  jaksa khusus menuduh mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, memerintahkan staf keamanannya untuk memamerkan senjata api saat ia menolak upaya penahanan oleh penyidik pada Januari lalu. Tuduhan ini tercantum dalam dokumen permohonan penahanan yang diajukan ke pengadilan, Minggu (6/7).

Dalam dokumen setebal 66 halaman yang diperoleh Yonhap News Agency pada Senin (7/7), tim penyelidik yang mengusut dugaan penerapan darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember menyatakan bahwa perintah tersebut disampaikan Yoon kepada pejabat senior Dinas Keamanan Kepresidenan (PSS) pada 11 Januari, empat hari sebelum ia akhirnya ditangkap oleh tim antikorupsi dan kepolisian.

Menurut dokumen itu, Yoon  Suk Yeol diduga menyuruh pengawalnya membawa senjata api dengan tujuan untuk menakut-nakuti petugas penyidik.

BACA JUGA  Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Rumahnya di Usia 24 Tahun

Tim jaksa khusus menjerat Yoon dengan sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi tugas pejabat khusus, penyalahgunaan wewenang, dan upaya menghalangi proses hukum.

Tim kuasa hukum Yoon membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa penahanan klien mereka dilakukan berdasarkan surat perintah yang tidak sah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (7/7) mengonfirmasi bahwa sidang untuk menentukan apakah surat perintah penahanan terhadap Yoon akan dikabulkan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7) pukul 14.15 waktu setempat.

Permohonan penahanan diajukan oleh jaksa khusus Cho Eun-suk sehari sebelumnya. Tim jaksa menuduh Yoon melanggar hukum saat mengupayakan penerapan darurat militer pada Desember lalu, termasuk perintah kepada PSS untuk menghalangi upaya penahanan oleh penyidik.

BACA JUGA  Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Selain itu, Yoon juga didakwa melanggar hak-hak anggota kabinet dengan hanya mengundang sejumlah menteri tertentu ke dalam rapat sebelum mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember, serta memerintahkan stafnya untuk menyusun dokumen kedua berisi deklarasi darurat beberapa hari setelah peristiwa tersebut.

Belum diketahui apakah Yoon akan menghadiri sidang tersebut. Jika pengadilan mengabulkan permohonan penahanan, maka ini akan menjadi kali kedua Yoon ditahan. Penahanan pertama terjadi pada Januari lalu saat ia masih menjabat sebagai presiden. (*/S-01)

BACA JUGA  Pengacara Gagal Bebaskan Yoon Suk Yeol Usai Diinterogasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menegaskan negaranya tidak ingin berkonflik dengan negara manapun, terutama negara-negara Eropa. Ia juga menegaskan bahwa Moskow tidak punya motif untuk menyerang Eropa. Penegasan Putin itu menepis…

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit