Yoon Suk Yeol Dituduh Perintahkan Pengawal Bersenjata

TIM  jaksa khusus menuduh mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, memerintahkan staf keamanannya untuk memamerkan senjata api saat ia menolak upaya penahanan oleh penyidik pada Januari lalu. Tuduhan ini tercantum dalam dokumen permohonan penahanan yang diajukan ke pengadilan, Minggu (6/7).

Dalam dokumen setebal 66 halaman yang diperoleh Yonhap News Agency pada Senin (7/7), tim penyelidik yang mengusut dugaan penerapan darurat militer oleh Yoon pada 3 Desember menyatakan bahwa perintah tersebut disampaikan Yoon kepada pejabat senior Dinas Keamanan Kepresidenan (PSS) pada 11 Januari, empat hari sebelum ia akhirnya ditangkap oleh tim antikorupsi dan kepolisian.

Menurut dokumen itu, Yoon  Suk Yeol diduga menyuruh pengawalnya membawa senjata api dengan tujuan untuk menakut-nakuti petugas penyidik.

BACA JUGA  Penyelidikan Kecelakaan Jeju Air Libatkan NTSB, FAA dan Boeing

Tim jaksa khusus menjerat Yoon dengan sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi tugas pejabat khusus, penyalahgunaan wewenang, dan upaya menghalangi proses hukum.

Tim kuasa hukum Yoon membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa penahanan klien mereka dilakukan berdasarkan surat perintah yang tidak sah.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (7/7) mengonfirmasi bahwa sidang untuk menentukan apakah surat perintah penahanan terhadap Yoon akan dikabulkan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7) pukul 14.15 waktu setempat.

Permohonan penahanan diajukan oleh jaksa khusus Cho Eun-suk sehari sebelumnya. Tim jaksa menuduh Yoon melanggar hukum saat mengupayakan penerapan darurat militer pada Desember lalu, termasuk perintah kepada PSS untuk menghalangi upaya penahanan oleh penyidik.

BACA JUGA  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Dimakzulkan

Selain itu, Yoon juga didakwa melanggar hak-hak anggota kabinet dengan hanya mengundang sejumlah menteri tertentu ke dalam rapat sebelum mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember, serta memerintahkan stafnya untuk menyusun dokumen kedua berisi deklarasi darurat beberapa hari setelah peristiwa tersebut.

Belum diketahui apakah Yoon akan menghadiri sidang tersebut. Jika pengadilan mengabulkan permohonan penahanan, maka ini akan menjadi kali kedua Yoon ditahan. Penahanan pertama terjadi pada Januari lalu saat ia masih menjabat sebagai presiden. (*/S-01)

BACA JUGA  Perjalanan Baek Se-hee Ubah Kesedihan Jadi Harapan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

PEMERINTAH Venezuela mengungkapkan bahwa jumlah korban tewas akibat gempa dahsyat di negara tersebut terus bertambah. Mereka mencatat saat ini jumlah korban meninggal dunia dalam musibah itu mencapai 1.430 orang, sedangkan…

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

AMERIKA Serikat dan Iran dilaporkan kembali saling melancarkan serangan kendati sudah ada kesepakatan damai. AS dilaporkan telah menyerang sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatan Iran. Iran pun mengecam serangan tersebut.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K