
MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman 5 tahun penjara pada Jumat, setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada tahun lalu.
Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusan pertama terkait rangkaian dakwaan yang berakar dari penerapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember 2024.
Salah satu dakwaan utama menyebutkan bahwa saat masih menjabat presiden, Yoon memerintahkan Presidential Security Service (PSS) untuk menghalangi penyidik menjalankan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.
Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung di televisi, mengkritik keras tindakan Yoon.
“Ia secara efektif memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparat PSS yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya,” ujar Baek.
Hakim menegaskan, demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan tingkat kesalahannya.
Vonis lima tahun penjara ini setengah dari tuntutan tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan “kejahatan berat” dengan memanfaatkan institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindak pidananya.
Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat pembahasan rencana darurat militer, menyusun dan kemudian memusnahkan draf revisi dekrit darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut, serta memerintahkan penghapusan data dari telepon aman milik para komandan militer.
Vonis 5 tahun penjara dan terlibat kriminal
Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang berisi informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.
Majelis hakim menyatakan Yoon bersalah atas hampir seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet serta perintah penyebaran siaran pers palsu.
Hakim mempertimbangkan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor yang meringankan, namun menegaskan bahwa “sifat kejahatan sangat buruk” dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan.
Saat putusan dibacakan, Yoon terlihat gelisah dan beberapa kali menarik napas dalam-dalam.
Kuasa hukum Yoon menyatakan akan langsung mengajukan banding, menyebut putusan pengadilan “tidak dapat diterima” dan tidak berdasarkan fakta hasil penyelidikan.
“Putusan ini terlalu menyederhanakan batas antara kewenangan konstitusional seorang presiden dan pertanggungjawaban pidana,” ujar tim kuasa hukum kepada wartawan.
“Mantan presiden adalah kepala negara sebelum ia menjadi individu bernama Yoon Suk Yeol.”
Putusan dibacakan 19 Februari
Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada vonis berikutnya bulan depan terkait dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekrit darurat militernya. Jaksa khusus bahkan menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut. Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari.
Secara keseluruhan, Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan, termasuk kasus terkait upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang marinir pada 2023.
Persidangan ini menjadi ketiga kalinya sidang vonis terhadap mantan presiden Korea Selatan disiarkan secara langsung. Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak dalam kasus korupsi juga ditayangkan secara langsung. (Yonhap/S-01)







