Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman 5 tahun penjara pada Jumat, setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada tahun lalu.

Vonis tersebut dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusan pertama terkait rangkaian dakwaan yang berakar dari penerapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember 2024.

Salah satu dakwaan utama menyebutkan bahwa saat masih menjabat presiden, Yoon memerintahkan Presidential Security Service (PSS) untuk menghalangi penyidik menjalankan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim ketua Baek Dae-hyun, yang memimpin persidangan dan disiarkan langsung di televisi, mengkritik keras tindakan Yoon.

“Ia secara efektif memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparat PSS yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya,” ujar Baek.

Hakim menegaskan, demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan tingkat kesalahannya.

BACA JUGA  Short Mouth Sun Hentikan Siaran Terlibat Medis Ilegal

Vonis lima tahun penjara ini setengah dari tuntutan tim jaksa khusus pimpinan Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Yoon telah melakukan “kejahatan berat” dengan memanfaatkan institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindak pidananya.

Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat pembahasan rencana darurat militer, menyusun dan kemudian memusnahkan draf revisi dekrit darurat militer setelah kebijakan tersebut dicabut, serta memerintahkan penghapusan data dari telepon aman milik para komandan militer.

Vonis 5 tahun penjara dan terlibat kriminal

Ia juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang berisi informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.

Majelis hakim menyatakan Yoon bersalah atas hampir seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet serta perintah penyebaran siaran pers palsu.

BACA JUGA  Korea Selatan Inspeksi Keselamatan Pesawat Boeing 737-800

Hakim mempertimbangkan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor yang meringankan, namun menegaskan bahwa “sifat kejahatan sangat buruk” dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan.

Saat putusan dibacakan, Yoon terlihat gelisah dan beberapa kali menarik napas dalam-dalam.

Kuasa hukum Yoon menyatakan akan langsung mengajukan banding, menyebut putusan pengadilan “tidak dapat diterima” dan tidak berdasarkan fakta hasil penyelidikan.

“Putusan ini terlalu menyederhanakan batas antara kewenangan konstitusional seorang presiden dan pertanggungjawaban pidana,” ujar tim kuasa hukum kepada wartawan.
“Mantan presiden adalah kepala negara sebelum ia menjadi individu bernama Yoon Suk Yeol.”

Putusan dibacakan 19 Februari

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.

BACA JUGA  Isu Kejahatan Terorganisir, Cho Sae Ho Mengundurkan Diri

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada vonis berikutnya bulan depan terkait dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekrit darurat militernya. Jaksa khusus bahkan menuntut hukuman mati atas dakwaan tersebut. Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan pada 19 Februari.

Secara keseluruhan, Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan, termasuk kasus terkait upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang marinir pada 2023.

Persidangan ini menjadi ketiga kalinya sidang vonis terhadap mantan presiden Korea Selatan disiarkan secara langsung. Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak dalam kasus korupsi juga ditayangkan secara langsung. (Yonhap/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Prabowo Ingin Tingkatkan Kerja Sama dengan Rusia

SEBAGAI negara yang sudah bersahabat sejak lama, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Rusia. Dalam jamuan santap siang dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Rusia,…

Ukraina Sebut 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tengah memverifikasi informasi mengenai warga negara Indonesia (wni) yang direkrut jadi tentara Rusia. Saat ini Kemenlu terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Informasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Basarnas Terus Lakukan Pencarian Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

  • September 13, 2026
Basarnas Terus Lakukan Pencarian  Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara