OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

  • Ekonomi
  • January 23, 2026
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah perbaikan selama masa pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

BACA JUGA  Program EKI Optimalkan Keuangan Inklusif Berkelanjutan

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan regulasi secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan pencabutan izin ini, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

PT VIF juga diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (Htm/N-01)

BACA JUGA  OJK Bantah Terlibat Penawaran Jasa IPO

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jadi Responden Sensus, Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka

SRI SULTAN Hamengku Buwono X, menjadi responden Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (23/6). Dalam proses pendataan, Sri Sultan…

Said Iqbal Pastikan tidak Ada PHK 4.000 Pekerja di PT Fengtay

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meluruskan informasi yang menyebut sebanyak 4.000 pekerja PT Fentay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung dirumahkan dan terancam pemutusan hubungan kerja…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Peringati Wafatnya Guterres, Timor Leste Tetapkan Hari Berkabung

  • June 24, 2026
Peringati Wafatnya Guterres, Timor Leste Tetapkan Hari Berkabung

Timnas Voli Putri U-18 Indonesia Taklukkan Australia di Laga Pertama

  • June 24, 2026
Timnas Voli Putri U-18 Indonesia Taklukkan Australia di Laga Pertama

Bekuk Thailand, Indonesia Jaga Peluang ke Semifinal

  • June 24, 2026
Bekuk Thailand, Indonesia Jaga Peluang ke Semifinal

Dua Tim PLPranata Fapet UGM Sabet Program Hibah Peningkatan Kompetensi

  • June 23, 2026
Dua Tim PLPranata Fapet UGM Sabet Program Hibah Peningkatan Kompetensi

Curi Pipa Besi, Tujuh Karyawan Toko Bahan Bangunan Ditangkap

  • June 23, 2026
Curi Pipa Besi, Tujuh Karyawan Toko Bahan Bangunan Ditangkap

Jadi Responden Sensus, Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka

  • June 23, 2026
Jadi Responden Sensus,  Sri Sultan Jawab Pertanyaan dengan Terbuka