OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya No. 34, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor fintech lending, agar tetap transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

BACA JUGA  Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Peringatan perbaiki kondisi keuangan

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.

Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan operasional Crowde. Salah satunya dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA  OJK Jateng Cabut Izin Usaha PT BPRS

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan perusahaan.

Kewajiban Crowde Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan. OJK menginstruksikan agar:

  1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak-hak pengguna dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan.
  3. Manajemen menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK.
  4. Menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
BACA JUGA  Kondisi Keuangan Di Jawa Tengah Stabil

Masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara fintech lending, guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, sehat, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku fintech lending memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya. (Htm/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang kini dikenal sebagai Tempat Pemrosesan Akhir masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Banyak TPA yang belum dilengkapi instalasi pengolahan lindi secara…

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

AKTRIS Hollywood Angelina Jolie secara terbuka memperlihatkan bekas luka operasi mastektomi gandanya dalam sebuah wawancara terbaru. Peraih Oscar berusia 50 tahun itu mengungkapkan alasannya kepada TIME France mengapa kini memilih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun