OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya No. 34, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor fintech lending, agar tetap transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Nilai Kondisi Sektor Keuangan Jateng Stabil

Peringatan perbaiki kondisi keuangan

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.

Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan operasional Crowde. Salah satunya dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA  Tingkatkan Perekonomian Daerah, OJK dan TPAKD Terus Kembangkan PIKD

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan perusahaan.

Kewajiban Crowde Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan. OJK menginstruksikan agar:

  1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak-hak pengguna dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan.
  3. Manajemen menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK.
  4. Menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
BACA JUGA  Warga Keluhkan dengan Maraknya Peredaran Miras dan Judi Online

Masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara fintech lending, guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, sehat, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku fintech lending memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya. (Htm/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

  • Blog
  • June 14, 2026
Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS