OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya No. 34, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor fintech lending, agar tetap transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Gandeng FSS Awasi Lintas Batas Jasa Keuangan

Peringatan perbaiki kondisi keuangan

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.

Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan operasional Crowde. Salah satunya dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA  Miris! Jawa Barat Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi di Indonesia

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan perusahaan.

Kewajiban Crowde Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan. OJK menginstruksikan agar:

  1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak-hak pengguna dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan.
  3. Manajemen menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK.
  4. Menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara fintech lending, guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, sehat, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku fintech lending memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya. (Htm/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Sebanyak 14 pemain telah bergabung di Jakarta untuk mengikuti persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026. Mereka adalah Luke Vickery, Mitchell Baker, Maarten Paes, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Jordi…

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Antusiasme menyambut FIFA ASEAN Cup 2026 mulai dirasakan para pemain Timnas Indonesia. Bagi Luke Vickery, turnamen ini memiliki makna khusus karena menjadi pengalaman pertamanya memperkuat skuad Garuda di ajang internasional…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Pemain Bergabung di Jakarta, Timnas  Siap Berkiprah di FIFA ASEAN Cup 2026

Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

  • September 21, 2026
Gasak Vietnam 3-0, Timnas Voli Putri Selangkah Menuju Posisi Kelima

Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 21, 2026
Antusiasme Skuad Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

  • September 21, 2026
UIN Sunan Kalijaga Gelar Pameran Arsip

Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

  • September 21, 2026
Dean James Antusias Menuju FIFA ASEAN Cup, Akhirnya Bela Timnas Indonesia Lagi

Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang

  • September 21, 2026
Navigasi Robotik Dorong Presisi Bedah Tulang Belakang