OJK Cabut Izin Fintech Crowde Langgar Aturan Ekuitas

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya No. 34, Jakarta Selatan itu dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kinerja Crowde terus menurun dan berdampak pada layanan kepada masyarakat. OJK menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan digital, khususnya sektor fintech lending, agar tetap transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Gelar Puncak Semarak UMKM Naik Kelas, Belanja Lokal dan Pengembangan Parekraf di Sumsel

Peringatan perbaiki kondisi keuangan

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu melakukan perbaikan yang diminta.

Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin, OJK juga menindak pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan operasional Crowde. Salah satunya dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA  Dua Direksi Broker Asuransi Dijerat Kasus Penggelapan Premi

OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan perusahaan.

Kewajiban Crowde Setelah Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan. OJK menginstruksikan agar:

  1. Seluruh aset perusahaan tidak dialihkan atau dijaminkan tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak-hak pengguna dan karyawan diselesaikan sesuai ketentuan.
  3. Manajemen menggelar RUPS dalam 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK.
  4. Menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
BACA JUGA  OJK Bentuk Ekosistem Ponpes Inklusif Keuangan Syariah

Masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara fintech lending, guna memastikan ekosistem keuangan digital di Indonesia tumbuh inklusif, sehat, dan berintegritas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku fintech lending memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan melindungi konsumen,” tegas OJK dalam pernyataannya. (Htm/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Kompetisi Elite Pro Academy/EPA ONE 2026/2027 resmi bergulir. Laga pembuka EPA ONE 2026/2027 yang mempertemukan Dewa United Banten FC U20 dan Persija Jakarta U20 berlangsung di Training Ground Dewa United…

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan