OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Acara pengukuhan itu menandai efektifnya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif itu sejalan dengan arahan OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Akselerasi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang bidang yang mengelola keuangan syariah

BACA JUGA  Tingkatkan Perekonomian Daerah, OJK dan TPAKD Terus Kembangkan PIKD

Peran OJK

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. (Htm/N-01)

BACA JUGA  OJK Gandeng FSS Awasi Lintas Batas Jasa Keuangan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

JELANG Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan kesiapan operasional Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) guna memastikan kelancaran distribusi energi di…

Rayakan Ramadan, JNE Beri Diskon Pengiriman

DALAM rangka memeriahkan bulan suci Ramadan 1447 H, JNE kembali mnemani masyarakat dengan berbagai program. Tahun ini, JNE mengusung tema “BERGEMA” (Bergerak Bersama untuk Sesama), sebuah inisiatif yang mengajak seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

  • March 6, 2026
Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

Awas! Makanan Manis Buka Puasa Bisa Menaikkan Gula Darah

  • March 5, 2026
Awas! Makanan Manis Buka Puasa Bisa Menaikkan Gula Darah

Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

  • March 5, 2026
Polres Klaten Tangkap Empat Anggota Jaringan Uang Palsu

Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa

  • March 5, 2026
Karantina Jateng Musnahkan Ratusan Kilogram Media Pembawa

Undip Perkuat Internasionalisasi melalui APAIE 2026

  • March 5, 2026
Undip Perkuat Internasionalisasi melalui APAIE 2026

Mahasiswa KKN UNY Inisiasi Program GCOSO di Kulon Progo

  • March 5, 2026
Mahasiswa KKN UNY Inisiasi Program GCOSO di Kulon Progo