
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada pemblokiran terhadap rekening Ketua MUI Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.
KH Cholil Nafis mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan itu. Salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
Deputi Bidang Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, bersama Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan, membahas isu tersebut dalam pertemuan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (11/8).
“Berdasarkan penelusuran di basis data PPATK, tidak ditemukan indikasi pemblokiran terhadap rekening Ketua MUI KH Cholil Nafis. Rekening tersebut masih aktif,” kata Fithriadi.
Rekening Ketua MUI dan yayasan aman
Ia menambahkan, rekening Yayasan Iman Cendekia yang terkait dengan KH Cholil Nafis juga aktif dan aman. Sementara itu, rekening Yayasan Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI) berstatus dorman karena tidak ada aktivitas sejak Desember hingga Juli.
Fithriadi menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan PPATK pada Mei 2025 hanya menyasar rekening-rekening dorman yang dilaporkan perbankan pada Februari 2025. Langkah itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti menampung hasil korupsi, judi online, penipuan, atau penggelapan.
“Rekening-rekening yang sempat diblokir kini sudah dipulihkan,” ujarnya.
Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan, menyebut masalah ini muncul akibat miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi. “MUI sebagai lembaga yang membawahi 87 ormas Islam memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, termasuk terkait kebijakan pemblokiran rekening dorman,” katanya. (*/S-01)









