KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Temuan ini bermula dari 74 titik panas yang terpantau melalui citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada 1 Juli–4 Agustus 2025 di dalam konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8).

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Kabupaten Banjar. Berdasarkan pengecekan langsung serta analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi kebakaran seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU; 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU; 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU; 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
BACA JUGA  PWI Kalimantan Selatan Gelar Turnamen Futsal antar Wartawan

PT Sentosa perusahaan perkebunan kelapa sawit

PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU 7.743,55 ha, juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2×60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat pemulihan lingkungan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Selasa (12/8).

BACA JUGA  Sampah Pasar Cimanggis Menggunung, KLH/BPLH Turun Tangan

KLH/BPLH menegaskan, kasus ini akan diproses melalui mekanisme hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

TIM voli Jakarta Bhayangkara Presisi sukses melewati rintangan pertamanya di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026. Saat  menghadapi wakil Kazakhstan, Zhaiyk pada laga pertamanya di GOR Terpadu A. Yani,…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara