KLH-BPLH Tindak PT Sentosa soal Kebakaran 1.500 Ha Lahan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Temuan ini bermula dari 74 titik panas yang terpantau melalui citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada 1 Juli–4 Agustus 2025 di dalam konsesi perusahaan.

“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8).

Pengawasan lapangan dilakukan pada 4–7 Agustus 2025 oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, dan DLH Kabupaten Banjar. Berdasarkan pengecekan langsung serta analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), teridentifikasi kebakaran seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi:

  • Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU; 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU; 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
  • Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU; 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
BACA JUGA   Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional

PT Sentosa perusahaan perkebunan kelapa sawit

PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU 7.743,55 ha, juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2×60 ton TBS/jam. Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan.

Sebagai langkah awal, tim PPLH memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, termasuk di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.

“Dampak kebakaran ini sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan mempercepat pemulihan lingkungan,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Selasa (12/8).

BACA JUGA  Polda Kalsel Temukan Peredaran Pil Putih Berefek Kecubung

KLH/BPLH menegaskan, kasus ini akan diproses melalui mekanisme hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang mengancam lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, untuk mengetahui perkembangan YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Dalam kunjungan tersebut, gubernur…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi