
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka dicekal terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun.
Dua orang tersebut adalah adalah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta berinisial FHM.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8) mengatakan kedua orang yang dicekal selian mantan Menag, karena dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
Staf khusus Yaqut Cholil Qoumas ikut dicekal
Ishfah sebelum menjadi staf khusus pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Jumlah itu masih hitungan awal dan akan didiskusikan dengan Badan Pengawas Keuangan. “Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” terang Budi.
Kasus ini akan terus didalami oleh penyidik KPK dengan menyelidiki pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Selebihnya yaitu 92% diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebesar 20 ribu seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 (92%) dan untuk haji khusus sebanyak 1.600 (8%).
Sehingga haji reguler yang semula 203.320 orang. menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus semula 17.680 orang bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun keputusannya berubah menjadi 50:50 atau haji reguler mendapatkan tambahan 10 ribu kuota dan haji khusus juga mendapatkan 10 ribu kuota. (*/S-01)









