Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Dicekal Ke Luar Negeri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka dicekal terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun.

Dua orang tersebut adalah adalah Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta berinisial FHM.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8) mengatakan kedua orang yang dicekal selian mantan Menag, karena dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.

BACA JUGA  Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen

Staf khusus Yaqut Cholil Qoumas ikut dicekal

Ishfah sebelum menjadi staf khusus pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah itu masih hitungan awal dan akan didiskusikan dengan Badan Pengawas Keuangan. “Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” terang Budi.

Kasus ini akan terus didalami oleh penyidik KPK dengan menyelidiki pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

BACA JUGA  Divonis 9 Tahun, Karen Agustiawan tak Kuasa Menahan Tangis

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Selebihnya yaitu 92% diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebesar 20 ribu seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 (92%) dan untuk haji khusus sebanyak 1.600 (8%).

Sehingga haji reguler yang semula 203.320 orang. menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus semula 17.680 orang bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun keputusannya berubah menjadi 50:50 atau haji reguler mendapatkan tambahan 10 ribu kuota dan haji khusus juga mendapatkan 10 ribu kuota. (*/S-01)

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K