PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif pada 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memetakan risiko seluruh rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, Minggu (10/8).

BACA JUGA  Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Ketahuan Terima Bansos

PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun layanan online. Proses reaktivasi ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% sudah aktif kembali. Mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

BACA JUGA  Ribuan Anggota Legislatif Main Judol

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan kejahatan lain yang merugikan pemilik rekening sah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memperkuat literasi keuangan generasi muda melalui sekolah pasar modal di Fakultas Ekonomi Universitas Galuh, Ciamis. Bulan literasi keuangan (BLK) bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai investasi legal,…

Neraca Perdagangan Jabar Januari – Mei 2026 Surplus US$11,31 Miliar

NERACA perdagangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalami Barat surplus USD 11,31 miliar selama Januari 2026 hingga Mei 2026. Kondisi itu terjadi berkat nilai ekspor lebih besar dibandingkan impor pada periode…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

  • July 2, 2026
Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok  Kabupaten Tasikmalaya

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

  • July 2, 2026
Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

  • July 2, 2026
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

  • July 2, 2026
OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

  • July 2, 2026
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

  • July 2, 2026
Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya