PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif pada 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memetakan risiko seluruh rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, Minggu (10/8).

BACA JUGA  Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Ketahuan Terima Bansos

PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun layanan online. Proses reaktivasi ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% sudah aktif kembali. Mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

BACA JUGA  Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan kejahatan lain yang merugikan pemilik rekening sah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

DJP Berkomitmen Dukung UMKM Naik Kelas

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20…

Para Perajin Tahu-Tempe di Tasikmalaya Terpaksa Turunkan Produksi dan Naikkan Harga

PARA perajin tahu-tempe mulai merasakan dampak melemahnya mata uang Rupiah. Mereka pun terpaksa mengurangi produksi dan menaikan harga lantaran kebutuhan bahan baku kedelai impor naik jadi Rp11.100 ribu per kg.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Janjikan Permainan Menyerang Bersama Persija

Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

  • June 8, 2026
Bupati Muara Enim Edison Terjerat OTT KPK

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

  • June 8, 2026
Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

  • June 8, 2026
Umbul Ponggok Inspirasi Karya Batik Tulis Bernuansa Kearifan Lokal

Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

  • June 8, 2026
Shin Tae-yong Resmi Tukangi Persija Musim Depan

Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia

  • June 8, 2026
Pemkab Sleman Siap Gelar Konferensi Pendidikan Indonesia