PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif pada 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memetakan risiko seluruh rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, Minggu (10/8).

BACA JUGA  Menko Polhukam Tinjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber BSSN

PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun layanan online. Proses reaktivasi ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% sudah aktif kembali. Mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

BACA JUGA  Ribuan Anggota Legislatif Main Judol

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan kejahatan lain yang merugikan pemilik rekening sah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

POLRES Tasikmalaya bersama Kodim 0612 dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar panen raya jagung di Kampung Cempaka, Desa Janggala, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya. Panen jagung tersebut memanen lebih 171 ton…

Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

DALAM rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeklarasikan dan mengedukasi keuangan serta menolak pinjaman online ilegal dan aktivitas keuangan ilegal. Deklarasi tolak judi online…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

  • May 18, 2026
Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

  • May 18, 2026
Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

  • May 18, 2026
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

  • May 18, 2026
Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

  • May 18, 2026
Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

  • May 18, 2026
Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta