Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Dampaknya

CIRI-ciri rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mengikuti peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki cukai resmi, atau menggunakan cukai palsu/reka ulang, serta diproduksi tanpa izin usaha yang sah.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

  1. Tidak memiliki pita cukai (biasanya kosong di bagian atas bungkus).
  2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis rokok).
  3. Harga sangat murah dibanding rokok legal sejenis.
  4. Kemasan polos atau tidak standar (tanpa peringatan kesehatan, tanpa label produksi jelas).
  5. Dijual bebas tanpa pajak dan tanpa kontrol kualitas.

Dampak Rokok Ilegal:

  1. Kerugian Negara:
    • Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan cukai.
    • Menyulitkan pengawasan dan pendanaan layanan publik yang dibiayai cukai (kesehatan, pendidikan, dll).
  1. Persaingan Tidak Sehat:
    • Merugikan produsen rokok legal yang membayar cukai.
    • Mendorong praktik usaha tidak sah.
  1. Risiko Kesehatan:
    • Rokok ilegal tidak melewati pengujian kualitas.
    • Bisa mengandung bahan tambahan berbahaya yang tidak tercantum di label.
  1. Tindak Pidana:
    • Produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA  Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

Penindakan di Indonesia:

  • Ditangani oleh Bea dan Cukai, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin dilakukan untuk memutus distribusi dan produksi rokok ilegal.
  • Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers, Jumat (18/7) menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

Beberapa merek rook ilegal yang pernah ditemukan di Indonesia antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss dan Luffman. (*/S-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

UNTUK menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, BUMN logistik ini kembali menghadirkan promo spesial bertajuk ‘Merdeka Ongkir’. Melalui program itu, KAI Logistik (Kalog)  mengajak masyarakat merayakan momen kemerdekaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia