Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Dampaknya

CIRI-ciri rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mengikuti peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki cukai resmi, atau menggunakan cukai palsu/reka ulang, serta diproduksi tanpa izin usaha yang sah.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

  1. Tidak memiliki pita cukai (biasanya kosong di bagian atas bungkus).
  2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis rokok).
  3. Harga sangat murah dibanding rokok legal sejenis.
  4. Kemasan polos atau tidak standar (tanpa peringatan kesehatan, tanpa label produksi jelas).
  5. Dijual bebas tanpa pajak dan tanpa kontrol kualitas.

Dampak Rokok Ilegal:

  1. Kerugian Negara:
    • Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan cukai.
    • Menyulitkan pengawasan dan pendanaan layanan publik yang dibiayai cukai (kesehatan, pendidikan, dll).
  1. Persaingan Tidak Sehat:
    • Merugikan produsen rokok legal yang membayar cukai.
    • Mendorong praktik usaha tidak sah.
  1. Risiko Kesehatan:
    • Rokok ilegal tidak melewati pengujian kualitas.
    • Bisa mengandung bahan tambahan berbahaya yang tidak tercantum di label.
  1. Tindak Pidana:
    • Produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan di Indonesia:

  • Ditangani oleh Bea dan Cukai, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin dilakukan untuk memutus distribusi dan produksi rokok ilegal.
  • Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers, Jumat (18/7) menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

Beberapa merek rook ilegal yang pernah ditemukan di Indonesia antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss dan Luffman. (*/S-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 63,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

PT PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi ajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas keberhasilan pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Pengungkapan…

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

UNTUK menjaga ketahanan pasokan energi nasional, pemerintah mencari altternatif lain dengan membeli dari Rusia. Saat ini minyak mentah atau crude dari Rusia itu akan segera tiba di Tanah Air. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

  • May 4, 2026
Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

  • May 3, 2026
PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

  • May 3, 2026
Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

  • May 3, 2026
Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

  • May 3, 2026
Pertamina Berkomitmen Perkuat Pengawasan Distribusi LPG

Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan

  • May 3, 2026
Kota Bandung Mulai Kondusif, Aparat Masih Lakukan Pengamanan