Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Dampaknya

CIRI-ciri rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mengikuti peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki cukai resmi, atau menggunakan cukai palsu/reka ulang, serta diproduksi tanpa izin usaha yang sah.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

  1. Tidak memiliki pita cukai (biasanya kosong di bagian atas bungkus).
  2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis rokok).
  3. Harga sangat murah dibanding rokok legal sejenis.
  4. Kemasan polos atau tidak standar (tanpa peringatan kesehatan, tanpa label produksi jelas).
  5. Dijual bebas tanpa pajak dan tanpa kontrol kualitas.

Dampak Rokok Ilegal:

  1. Kerugian Negara:
    • Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan cukai.
    • Menyulitkan pengawasan dan pendanaan layanan publik yang dibiayai cukai (kesehatan, pendidikan, dll).
  1. Persaingan Tidak Sehat:
    • Merugikan produsen rokok legal yang membayar cukai.
    • Mendorong praktik usaha tidak sah.
  1. Risiko Kesehatan:
    • Rokok ilegal tidak melewati pengujian kualitas.
    • Bisa mengandung bahan tambahan berbahaya yang tidak tercantum di label.
  1. Tindak Pidana:
    • Produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan di Indonesia:

  • Ditangani oleh Bea dan Cukai, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin dilakukan untuk memutus distribusi dan produksi rokok ilegal.
  • Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers, Jumat (18/7) menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

Beberapa merek rook ilegal yang pernah ditemukan di Indonesia antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss dan Luffman. (*/S-01)

BACA JUGA  BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ini Ultimatum Anthony Hudson, Target Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih tim nasional Thailand, Anthony Hudson, menegaskan ambisi timnya untuk menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026. Setelah menempuh perjalanan panjang dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/9) petang, Thailand langsung memusatkan…

Hubungkan Bisnis Halal di Asia Pasifik, B57+ Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards

KOMITMEN B57+ Asia-Pacific Regional Chapter dalam menghubungkan bisnis halal di pasar Asia Pasifik berbuah manis. Mereka dinobatkan sebagai penerima penghargaan Excellence in Asia-Pacific Halal Business Diplomacy and Economic Connectivity pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks