BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

BEA Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,091 miliar, yang merugikan negara Rp 713 juta di kawasan lereng Lawu, di Mojogedang, kabupaten Karanganyar.

“Kami sita rokok ilegal total sebanyak 724.000 batang dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, senilai 1,091 milyar,” terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, Selasa (11/3).

Pengungkapan yang dibarengi dengan tindak penangkapan itu terjadi Jumat (7/3/2025). Barang ilegal yang dimiliki SDN itu, mengandung nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 540 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.

Informasi masyarakat

Dia paparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adaknya transakai jual beki rokok tanpa dilekati pita cukai di lereng Lawu, kawasan Mojogedang, kabupaten Karanganyar .

BACA JUGA  Pemprov Jateng Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal

“Hasil pemantauan Tim P2 BC Surakarta, transaksi itu benar adanya. Pembeli keburu kabur ketika penggerebegan terjadi. Namun kami berhasil mengamankan penjual berikut barang bukti rokok ilegal,” sergah Satriyanto.

Barang bukti semula hanya ada 16.200 batang, dan masih berada di mobil milik SDN, selaku pemilik dan pelaku penjual. Tapi kemudian ada petunjuk bahwa ada rokok ilegal ditimbun di gudang di sebuah lokasi.

“Hasilnya berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang tanpa dilekati pita cukai bertumpuk, siap dijual atau didistribusikan pelaku,” cetus Kasi P2 BC Surakarta itu.

Ratuasn ribu batang rokok ilegal itu senilai Rp1,091 miliar, dari perhitungan mengandung nilai terutang atas cukai sebesar Rp550 juta, dengan total kerugian negara sebesar Rp713 juta.

BACA JUGA  Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Rutan Solo

Tersangka pelaku SDN oleh Tim P2 BC Surakarta dititipkan di Rutan Kelas I Solo, dengan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Surakarta, Mochamad Arif Budiman mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal. (WID/N-01)

BACA JUGA  Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Merapi Alami 4 Kali Awan Panas Guguran sepanjang Minggu Siang

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Tekonologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat, pada Minggu (9/11) siang terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi. Menurut BPPTKG teramati 4 kali awan panas guguran yang…

Dinsos Jateng Kirim Paket Bantuan untuk Korban Banjir Bumiayu

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat membantu warga terdampak banjir di kawasan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Ratusan paket bantuan senilai lebih dari Rp95 juta telah disalurkan pada Minggu (9/11). Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Imam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Merapi Alami 4 Kali Awan Panas Guguran sepanjang Minggu Siang

  • November 9, 2025
Merapi Alami 4 Kali Awan Panas Guguran sepanjang Minggu Siang

Pelepasan Burung Merpati Tandai Pembukaan Prambanan Shiva Festival

  • November 9, 2025
Pelepasan Burung Merpati Tandai Pembukaan Prambanan Shiva Festival

Gulung Semen Padang, Borneo Cetak Rekor tak Terkalahkan Terpanjang

  • November 9, 2025
Gulung Semen Padang, Borneo Cetak Rekor tak Terkalahkan Terpanjang

Sambut 10 November, Presiden akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional

  • November 9, 2025
Sambut 10 November, Presiden akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional

Industri Farmasi Indonesia masih Bergantung Bahan Baku Impor

  • November 9, 2025
Industri Farmasi Indonesia masih Bergantung Bahan Baku Impor

Dinsos Jateng Kirim Paket Bantuan untuk Korban Banjir Bumiayu

  • November 9, 2025
Dinsos Jateng Kirim Paket Bantuan untuk Korban Banjir Bumiayu