
TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat menyita 65 ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari. Dari laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyitaan sebanyak 3 ribu bungkus atau 65 ribu batang rokok ilegal.
Ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita oleh tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, di satu lokasi memang terdapat 5 kurir dan ribuan jenis merk bungkus rokok ilegal.
Tim pendamping
Satpol PP sendiri dalam melakukan razia hanya mendampingi tim Bea Cukai terutamanya dalam penyisiran dan pembelian kepada penjual.
“Barang bukti berupa 65.000 batang rokok dan tanpa pita cukai yang beredar luas di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi ini langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Akan tetapi, selama ini tetap akan melakukan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan karena semuanya itu berasal dari Madura dan Jawa,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Puluhan ribu rokok itu kini dalam penelitian di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.
“Jika penjual terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami imbau masyarakat dapat berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai, karena rokok ilegal tersebut terindikasi melanggar,” paparnya. (Yey/N-01)