Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

TIM gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat menyita 65 ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar di Kecamatan Mangkubumi dan Tamansari. Dari laporan itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyitaan sebanyak 3 ribu bungkus atau 65 ribu batang rokok ilegal.

Ia mengatakan, puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita oleh tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, di satu lokasi memang terdapat 5 kurir dan ribuan jenis merk bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  Ketahanan Pangan dan Kerusakan Jalan Jadi Fokus Debat PSU Tasikmalaya

Tim pendamping

Satpol PP sendiri dalam melakukan razia hanya mendampingi tim Bea Cukai terutamanya dalam penyisiran dan pembelian kepada penjual.

“Barang bukti berupa 65.000 batang rokok dan tanpa pita cukai yang beredar luas di Kecamatan Tamansari dan Mangkubumi ini langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Akan tetapi, selama ini tetap akan melakukan pengawasan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan karena semuanya itu berasal dari Madura dan Jawa,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai. Puluhan ribu rokok itu kini dalam penelitian di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.

BACA JUGA  Oknum ASN Satpol PP Cianjur Positif Konsumsi Sabu

“Jika penjual terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dapat dikenai hukuman pidana atau denda. Kami imbau masyarakat dapat berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai, karena rokok ilegal tersebut terindikasi melanggar,” paparnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

  • April 25, 2025
Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX, Samosir Siap Jadi Lokomotif Pembangunan

  • April 25, 2025
Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX,  Samosir Siap Jadi Lokomotif Pembangunan