Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

BEA Cukai Bekasi memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 5 juta batang senilai Rp7 miliar. Kemudian minuman beralkohol 235 liter dan 859 liter.

“Kita musnahkan berupa barang bukti penindakan rokok ilegal dan minuman keras alkohol kena cukai senilai Rp7 miliar lebih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, Rabu (9/10).

Selain itu ada 6 penyelesaian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka 7 orang.

Saat ini tiga perkaranya telah mendapatkan putusan inkrah dan tiga perkara lainnya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Targetkan Raih WTP di 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bertahap

Kegiatan pemusnahan barang ilegal dilakukan dalam dua tahap dalam waktu sama.

“Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi,” terang Yanti.

Dan tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.

Ia menegaskan terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan mampu memberi efek jera.

Sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Intens Berkoordinasi dengan BNPB Tangani Bencana

Yanti berharap akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal.

“Pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” pungkasnya. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak