
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker masih mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan batas usia sebagai syarat kerja di perusahaan.
Kemenaker akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE) tentang penghapusan batas usia, apabila usulan itu selesai dikaji.
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5).
Secara aturan tak ada ketentuan eksplisit terkait larangan adanya batas usia di UU Ketenagakerjaan
Mengutip Pasal 5 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 menyebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Namun di sejumlah informasi lowongan kerja masih mencantumkan batas usia untuk pelamar kerja. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024 disebutkan angkatan kerja menurut golongan umur adalah 15-60 tahun plus.
Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan,” ujarnya.
Bahkan pekerja tidak bisa berkembang karena tidak bisa bekerja di tempat lebih baik. Belum lama ini peristiwa penahanan ijazah terjadi di Surabaya. Sebetulnya kasus penahanan ijazah di dunia kerja telah lama berlangsung.(*/S-01)








