Menaker Kaji Penghapusan Batas Usia Kerja

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemenaker masih mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan batas usia sebagai syarat kerja di perusahaan.

Kemenaker akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE)  tentang penghapusan batas usia, apabila usulan itu selesai dikaji.

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5).

Secara aturan tak ada ketentuan eksplisit terkait larangan adanya batas usia di UU Ketenagakerjaan

Mengutip Pasal 5 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 menyebutkan “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Namun di sejumlah informasi lowongan kerja masih mencantumkan batas usia untuk pelamar kerja. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024 disebutkan angkatan kerja menurut golongan umur adalah 15-60 tahun plus.

BACA JUGA  Upah Minimum 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan,” ujarnya.

Bahkan pekerja tidak bisa berkembang karena tidak bisa bekerja di tempat lebih baik. Belum lama ini peristiwa penahanan ijazah terjadi di Surabaya. Sebetulnya kasus penahanan ijazah di dunia kerja telah lama berlangsung.(*/S-01)

BACA JUGA  Menaker Larang Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

MENTERI Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Suahasil dalam konferensi pers di kantor Kementerian…

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari