
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE tersebut diumumkan di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (20/5).
Menaker menyatakan, penerbitan SE ini merupakan respons terhadap masih maraknya praktik penahanan ijazah di sejumlah perusahaan. Praktik tersebut telah berlangsung lama dan merugikan pekerja.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, banyak pekerja tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, penahanan ijazah dapat membatasi kesempatan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, serta berdampak pada produktivitas kerja.
Penahanan ijazah menghambat pekerja
Melalui SE ini, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja. Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Yassierli juga mengimbau para calon pekerja agar lebih cermat dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya jika terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
Belum lama ini di Surabaya, seorang pengusaha menahan ijazah karyawannya. Kasus ini menjadi viral hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum. (*/S-01)