Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebelum dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung, Jumat (23/5).

Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013- 2018,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” sambungnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum YMT Bandung Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum.

Ia menggunakan aset Pemerintah Kota Bandung untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Sri Devi (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB) menjadi tersangka korupsi Kebun Binatang Kota Bandung.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi atau keluarga .

Kasus korupsi berawal dari lahan seluas sekitar 139.943 meter persegi yang digunakan sebagai area Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah sejak tahun 2005.

BACA JUGA  Karyawan Bandung Zoo Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

YMT yang mengelola kebun binatang tersebut memiliki kontrak sewa lahan yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang.

Namun, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 25 miliar. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan