Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebelum dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung, Jumat (23/5).

Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013- 2018,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” sambungnya.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum.

Ia menggunakan aset Pemerintah Kota Bandung untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Sri Devi (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB) menjadi tersangka korupsi Kebun Binatang Kota Bandung.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi atau keluarga .

Kasus korupsi berawal dari lahan seluas sekitar 139.943 meter persegi yang digunakan sebagai area Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah sejak tahun 2005.

BACA JUGA  Bandung Zoo Ditutup, 700-an Satwa Terancam tak Terurus

YMT yang mengelola kebun binatang tersebut memiliki kontrak sewa lahan yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang.

Namun, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 25 miliar. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara