Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

MANTAN Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto (YI) ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebelum dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas 1 Kota Kebonwaru Kota Bandung, Jumat (23/5).

Penahanan dilakukan terhadap Yossi Irianto berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013- 2018,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo,” sambungnya.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

Tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum.

Ia menggunakan aset Pemerintah Kota Bandung untuk dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Sri Devi (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB) menjadi tersangka korupsi Kebun Binatang Kota Bandung.

Keduanya merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menerima uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi atau keluarga .

Kasus korupsi berawal dari lahan seluas sekitar 139.943 meter persegi yang digunakan sebagai area Kebun Binatang Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah sejak tahun 2005.

BACA JUGA  YMT Tolak Penyegelan Bandung Zoo oleh Satpol PP

YMT yang mengelola kebun binatang tersebut memiliki kontrak sewa lahan yang berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang.

Namun, YMT tetap menggunakan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 25 miliar. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online (judol) dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Dadang Supriatna dalam Focus Group Discussion…

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

SATUAN Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Para Dekan Baru UGM Baru Diharap Bisa Lebih Inovatif dan Adaptif

  • September 30, 2026
Para Dekan Baru UGM Baru Diharap Bisa Lebih Inovatif dan Adaptif

Dekan Fakultas Peternakan UGM Resmi Diserahterimakan

  • September 30, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Resmi Diserahterimakan

Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

  • September 30, 2026
Deklarasi Tolak Judol, Bupati  Bandung Tekankan Integritas dan Akhlak ASN

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

  • September 30, 2026
Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

  • September 30, 2026
Vikram Sinha Kembali Jabat Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk

Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul

  • September 30, 2026
Panen Jagung di Lima Desa Binaan Imigrasi di Gunungkidul