Upah Minimum 2026 Ditentukan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pendekatan baru dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan tersebut akan dikaitkan secara langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Yassierli, setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda sehingga penetapan upah minimum tidak lagi relevan jika dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah.

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi oleh perbedaan dinamika antardaerah yang memengaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait kebijakan UM 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, disparitas pertumbuhan ekonomi antardaerah berpengaruh terhadap daya dukung ekonomi lokal dalam kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjungan.

BACA JUGA  Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

“Formula baru ini diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi serta keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” katanya.

Upah Minimum 2026 beri ruang pemda

Yassierli menjelaskan, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian lokal, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai. Selanjutnya, daerah menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonominya, sejauh mana pertumbuhan tersebut ditopang oleh tenaga kerja, serta apakah tingkat upah sudah mendekati KHL atau belum. Hal ini menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait penetapan UM 2026 yang adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA  Imigrasi Jakbar Amankan 2 WNA Rekrut WNI Sebagai Scammer

“Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat memiliki ruang untuk meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” ujar Yassierli.

Meski demikian, Menaker menegaskan kebijakan UM tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta memenuhi standar KHL bagi pekerja.

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu dengan kriteria ketat, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sektor unggulan tersebut harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. (*/S-01)

BACA JUGA  Serapan Tenaga Kerja Jateng Tertinggi di Pulau Jawa

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pentingnya kolaborasi Pemprov dengan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Dedi seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran