
PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).
Barang-barang tersebut hasil 773 penegahan selama 2024. Barang-barang impor itu ilegal karena tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.
“Selain itu kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.
Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kemudian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.
Tidak Penuhi Izin Impor BPOM
Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN didominasi barang makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi perizinan impor dari BPOM.
Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.
“Antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, dan surgical tools” kata Sumarna.
Ada juga bibit tanaman, biji kurma, sampel tembakau, rokok, potongan gading, sex toy dan majalah porno.
Sedangkan barang-barang yang berstatus BDN merupakan berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM.
Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda.
Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).
Ini bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.
Sumarna menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.
Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai peraturan undang-undang. (OTW/S-01)







