Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar

PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).

Barang-barang tersebut hasil 773 penegahan selama  2024. Barang-barang impor itu ilegal karena tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.

“Selain itu kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.

BACA JUGA  Bea Cukai Sidoarjo Memusnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kemudian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.

Tidak Penuhi Izin Impor BPOM

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN didominasi barang makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi perizinan impor dari BPOM.

Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

“Antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, dan surgical tools” kata Sumarna.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Surabaya Temui Kapolda Jatim Terkait Inovasi Autogate & Immigration Lounge

Ada juga bibit tanaman, biji kurma, sampel tembakau, rokok, potongan gading, sex toy dan majalah porno.

Sedangkan barang-barang yang berstatus BDN merupakan berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM.

Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Ini bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.

Sumarna menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

BACA JUGA  TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai peraturan undang-undang. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

MENJELANG  perayaan Imlek pada 17 Februar mendatang, pengurus Wihara Dharma Bakti di Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan memandikan Rupang atau perwujudan patung para Dewa Dewi, Rabu (11/2). Kegiatan saat para Dewa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal