Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

BEA Cukai  Denpasar bersama Polres Jembrana Bali berhasil menyita 1,7 juta batang rokok ilegal. Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana sejak Sabtu (3/8).

Sebelumnya,  pada Kamis (1/8), Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku.

Hal ini berawal dari informasi adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.

Hasil penyelidikan tim Satreskim Polres Jembrana menemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria bernisial H.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno saat dikonfirmasi Selasa (6/8) membenarkan penyitaan 1,7 juta batang rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA  Gandeng Mahasiswa, ISNU Bali Gelar Diskusi Nilai Pancasila dalam Kehidupan Nyata

Bea Cukai Denpasar  menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Jembrana dan jajarannya yang berhasil menyita rokok ilegal tanpa pita cukai berpotensi merugikan negara,” kata Puguh.

Total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah  sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek.

Dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.

Adapun perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp1.707.968.000

Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut.

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Aci/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI