
PEMERINTAH Kota Bandung memastikan akan menyiapkan langkah alternatif dalam penanganan sampah. Hal itu setelah pengajuan status darurat sampah yang mereka ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditolak.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah meskipun tidak status darurat.
“Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Farhan menjelaskan, Kota Bandung saat ini menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jabar.
Keterbatasan wewenang
Ketergantungan itu berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk dalam hal kuota dan perizinan pembuangan residu.
“Sebagai langkah jangka pendek kami menyambut rencana dukungan dari Pemprov Jabar yang berupa penyediaan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya,” tuturnya.
Selain itu kata Farhan, Pemkot Bandung juga tengah menjajaki kemungkinan untuk memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri sebagai solusi jangka panjang. Namun, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan aspek perizinan.
“Namun dalam masa transisi keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan utama, mengingat residu hasil pengolahan tetap memerlukan tempat pembuangan akhir,” tandasnya.
Pendekatan edukasi
Di sisi lain sebut Farhan, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program pemilahan dari sumber melalui program Gaslah. Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah menunjukkan peningkatan.
Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT. Meski demikian, capaian tersebut masih berada di kisaran 30 persen dari target, sehingga Pemkot Bandung masih memprioritaskan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
“Memang diakui, aturan sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah tersedia, namun penerapannya belum menjadi prioritas karena mempertimbangkan aspek sosial. Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap,” jelasnya.
Farhan optimis, melalui kombinasi penguatan infrastruktur, dukungan pemerintah daerah dan provinsi serta partisipasi aktif masyarakat, persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan. Yang jelas pemkot akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. (zahra/M-01)







