
PEMERINTAH Kota Bandung meningkatkan pemberantasan minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang. Pasalnya hal itu dikhawatirkan menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
“Saya khawatir, terhadap dampak konsumsi minuman keras terhadap meningkatnya kasus kekerasan di masyarakat. Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, ketika diperiksa ternyata pelakunya dalam pengaruh minuman keras,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Farhan juga menyoroti peredaran obat keras ilegal yang masih marak di sejumlah titik. Ia akan meminta dukungan aparat, termasuk Brimob, untuk menindaknya.
Sebab secara regulasi, penjualan minuman keras sebenarnya diatur ketat dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta kuota tertentu.
“Namun di lapangan, banyak penjual yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan. Itu yang kita tindak,” tegasnya.
Keterbatasan wewenang
Sementara untuk obat keras, Farhan mengakui terdapat keterbatasan kewenangan karena belum seluruhnya masuk kategori narkotika, sehingga penindakan masih sebatas penyitaan barang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, telah melakukan berbagai operasi penertiban, khususnya di wilayah Bandung Timur seperti kawasan Bundaran Cibiru. Namun demikian, ia mengakui praktik penjualan ilegal masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Dari hasil operasi terbaru, kami berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini telah diamankan. Selain minuman keras, petugas juga menemukan peredaran obat keras seperti tramadol yang dijual tanpa izin. Upaya penindakan terus dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi dengan aparat kepolisian,” terangnya.
Knalpot brong
Selain miras, persoalan knalpot brong juga masih menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung. Dan penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara instan karena terbentur berbagai regulasi.
“Saya inginan untuk menindak langsung sumber distribusi knalpot brong, yakni toko penjual. Namun, upaya tersebut terbentur aturan hukum yang cukup kompleks. Karena Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ucapnya.
Menurut Farhan, banyak knalpot brong merupakan produk dalam negeri, sehingga penindakan terhadap produsen atau penjual berpotensi berdampak pada industri lokal. Inilah yang membuat pemerintah harus mengambil langkah yang lebih hati-hati dan proporsional.
Sebagai alternatif, Pemkot Bandung akan tetap mengintensifkan razia di lapangan dengan menyasar pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Penindakan di lapangan akan dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Satpol PP, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Suara bising dari knalpot brong kerap menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, penegakan aturan di jalan dinilai menjadi langkah paling efektif dalam jangka pendek. Selain itu, pemkot juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan konsisten dan memberikan efek jera,” sambungnya. (zahra/M-01)







