
BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat pegawai inti Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bandung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebut kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah.
“Tentunya Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, terutama terkait anggarannya. Kalau PPPK itu kan bebannya ada di pemerintah daerah. Sementara anggaran sudah disusun, sehingga jika kebijakan ini berjalan, harus ada perubahan anggaran,” ujar Iskandar, Rabu (21/1).
Iskandar mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti status pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi ASN, apakah nantinya berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Menurutnya, jika pegawai tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka Pemkot Bandung harus mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Kalau PPPK itu bebannya pemerintah kota atau kabupaten. Artinya, Pemkot Bandung harus mencari peningkatan pendapatan daerah secara signifikan,” katanya.
Pegawai SPPG jadi ASN bisa picu kecemburuan
Ia juga tidak menampik bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK. Karena itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dinilai perlu dilakukan.
“Terkait hal ini, kita harus berkoordinasi terlebih dahulu, termasuk dengan guru honorer yang belum diangkat PPPK. Namun, kami juga akan memastikan kembali kebijakan tersebut melalui konsultasi dengan pemerintah pusat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, memaparkan bahwa saat ini terdapat 160 SPPG di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 SPPG telah beroperasi, sedangkan 13 SPPG lainnya belum beroperasi.
“Untuk SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 5 Januari, jumlahnya ada 30 SPPG. Sementara pengajuan SLHS tercatat sebanyak 103 SPPG,” ungkap Sony.
Ia menjelaskan, pengajuan SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang selanjutnya diproses dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Dinas Kesehatan Kota Bandung. (Rava/S-01)







