Korban Malioboro Park View Laporkan Penyidik Polda DIY

PULUHAN korban dugaan penipuan Apartemen Malioboro Park View, didampingi penasihat hukumnya, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, Rabu (21/1).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda DIY, yakni dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perbankan, yang diketahui telah dihentikan penyidikannya.

Kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, SH, mengatakan para korban mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut karena dinilai janggal dan tidak transparan.

“Kedatangan kami ke Propam karena merasa penyidik Polda DIY tidak berpihak pada korban. Dalam perkara perlindungan konsumen, ahli pidana saja belum diperiksa, tetapi perkara sudah dihentikan. Ini Polda, bukan Polsek,” ujar Asri usai melapor ke Propam Polda DIY.

Menurutnya, penghentian penyidikan menimbulkan banyak tanda tanya, mengingat nilai kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan miliar rupiah. Para korban disebut telah membayar uang muka hingga puluhan juta rupiah untuk membeli unit apartemen, bahkan sebagian di antaranya telah melakukan pembayaran secara lunas.

BACA JUGA  Commuter Line Yogyakarta masih Menjadi Favorit

“Ada korban yang sudah melunasi pembayaran, sehingga kerugian yang mereka tanggung sangat besar,” ujarnya.

Sementara korban yang belum melunasi pembayaran juga mengalami dampak serius. Selain kehilangan uang, mereka kesulitan mengakses kredit perbankan karena tercatat dalam BI Checking.

“Selain kehilangan uang puluhan juta, mereka juga tidak bisa mendapatkan kredit perbankan karena bermasalah dalam BI Checking,” katanya.

Asri menambahkan, hingga kini kondisi bangunan apartemen dalam keadaan rusak dan mangkrak, serta seluruh barang di dalamnya telah hilang.

“Dengan kondisi seperti itu, dari sisi mana perkara ini dianggap tidak layak untuk dilanjutkan?” tambahnya.

Kasus Apartemen Malioboro Park View dihentikan

Terkait penghentian penyidikan, Asri menyebut para korban tidak pernah diberi pemberitahuan maupun dilibatkan dalam gelar perkara. Sejak 2024, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) dan Surat Penghentian Perkara.

BACA JUGA  Perjalanan Commuter Line Yogyakarta-Palur Ditambah

“Gelar perkara kami tidak pernah diberi tahu. Seolah-olah kami diminta menerima begitu saja. Ini ada apa?” ujarnya.

Atas dasar itu, para korban melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda DIY. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan ke Kapolri serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Kami berharap jajaran Polda DIY benar-benar menjalankan prinsip Presisi sebagaimana yang digaungkan Kapolri, karena ini menyangkut rasa keadilan banyak orang,” katanya.

Asri juga mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari kasus tersebut sangat berat bagi para korban. Hingga kini, disebutkan lebih dari 10 korban telah meninggal dunia, diduga akibat tekanan psikologis dan kekecewaan karena tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA  Hujan Deras Halangi Pencarian Korban Perahu Tenggelam

“Bahkan, beberapa hari lalu dua korban meninggal dunia setelah mendengar informasi bahwa penyidikan kasus ini dihentikan,” ungkapnya.

Para korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penghentian perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh korban. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret…

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merayakan ulang tahun ke-50 Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan memberikan santunan anak yatim, Jumat (7/8/2026). Pada momen itu juga digelar doa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN