DLH Jawa Barat Tegaskan Insinerator Belum Dilarang

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan sepenuhnya mengikuti kebijakan dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator. Hingga saat ini, KLH belum mengeluarkan larangan resmi terhadap penggunaan insinerator.

“Terkait insinerator, kami mengikuti arahan dari pusat dan sampai sekarang belum ada pelarangan resmi. Yang ada baru surat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya terkait perizinan dan emisi,” ujar Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Rabu (21/1).

Ai menjelaskan, pengetatan tersebut mencakup aspek perizinan, pengendalian emisi, serta kelengkapan dokumen lingkungan. Penilaian terhadap insinerator juga lebih ditentukan oleh kapasitas pengolahan sampah, bukan ukuran fisik alat.

Insinerator dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari dikategorikan sebagai insinerator mini dan perizinannya cukup menggunakan dokumen UKL-UPL. Sementara insinerator dengan kapasitas di atas 50 ton per hari wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

BACA JUGA  Penduduk Miskin di Jabar Turun Jadi 3,65 Juta Jiwa Maret 2025

“Istilah insinerator mini sebagaimana disampaikan Menteri LH merujuk pada kapasitas pengolahan tersebut. Kami memastikan tetap berpegang pada surat arahan resmi KLH terkait klasifikasi dan persyaratan teknologi pengolahan sampah,” terangnya.

Insinerator di lingkungan Pemprov Jawa Barat

Terkait penggunaan insinerator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk di kawasan Gedung Sate, Ai menyebutkan bahwa teknologi pengolahan sampah terus berkembang dan memiliki berbagai alternatif. Jika ke depan insinerator tidak lagi diperbolehkan, pemerintah daerah akan mencari opsi pengolahan lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Teknologi pengolahan sampah itu banyak pilihannya dan terus berkembang. Namun yang paling penting, pemilahan sampah dari hulu tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Ai juga mengungkapkan, hingga kini DLH Jabar belum memiliki data pasti mengenai jumlah titik insinerator di kabupaten dan kota, karena pengadaannya menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman. Sementara DLH Jabar lebih berfokus pada pengelolaan fasilitas regional berskala besar.

BACA JUGA  KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Bekasi

Ia menegaskan, penutupan insinerator tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Saat ini, sejumlah insinerator di Kota Bandung masih menjalani uji emisi untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.

“Jika emisinya melebihi baku mutu, seharusnya dihentikan. Namun jika masih memenuhi, maka dapat diizinkan sepanjang persyaratan lainnya dipenuhi,” imbuhnya.

Sementara itu, DLH Kota Bandung tengah melakukan pengujian emisi terhadap 15 unit insinerator pengolah sampah. Pengujian tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama PT Sucofindo.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa proses pengujian meliputi pemeriksaan pembakaran hingga pengambilan sampel emisi yang keluar dari cerobong asap. Hingga kini, hasil pengujian tersebut masih menunggu kepastian.

BACA JUGA  KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan

“Ini merupakan proses pengukuran ulang emisi oleh Kementerian LH bersama DLH. Kami meminta bantuan Sucofindo untuk melakukan pengambilan sampel uji emisi. Pengujian ini untuk memastikan bahwa pengukuran standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan KLH. Jika hasilnya di bawah ambang batas, insinerator bisa kembali digunakan,” jelas Darto.

Darto menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70, terdapat delapan parameter gas emisi yang harus diuji. Apabila hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, maka operasional insinerator wajib dihentikan dan teknologi tersebut tidak dapat diterapkan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari