
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat meminta rekanan yang telah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di wilayah Jabar untuk bersabar, karena saat ini pemprov belum bisa membayar jasa mereka.
Alasannys pendapatan daerah sampai 31 Desember 2025 tidak mencapai target. Tidak tanggung tanggung nilai pembayaran pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan sampai tutup buku anggaran mencapai Rp 621 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengakui, adanya tunda bayar tersebut dikarenakan di 2025, pemprov banyak menyalurkan anggaran pada belanja publik. Begitu pula dengan target pendapatan yang dipatok tinggi.
“Gubernur memberikan arahan bahwa APBD 2025 kita kan progresif. Pendapatannya kita pasang kenceng, belanjanya kenceng, alhamdulillah ya ternyata belanjanya luar biasa. Nah, dari sisi pendapatan, bukan berarti kinerja pendapatan tidak baik ya, tapi targetnya yang di atas rata-rata. Sehingga realisasinya kita hanya di 94,37 persen pendapatan, sehingga ada kekurangan untuk belanja (Rp 621 miliar-red),” ungkapnya.
Pendapatan tidak tercapai
Herman berdalih terjadinya tunda bayar itu karena pendapatan tidak tercapai. Salah satu yang signifikan pengaruhnya yaitu dipangkasnya transfer daerah (TKD) Rp2,4 triliun dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang juga tidak mencapai target karena memasang target tinggi.
Namun dalam pelaksanaan ada dinamika, terutama dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), kendaraan baru ternyata tren ke mobil non-konvensional, mobil listrik makin tinggi.
“Kita tahu kan mobil listrik mendapatkan subsidi, mendapatkan keringanan. Sehingga otomatis ada target-target yang tidak tercapai. Tetapi perlu kami garis bawahi, bukan berarti kinerja pendapatan tidak optimal,” jelasnya.
Menurut Herman, sampai 31 Desember 2025 realisasi pendapatan sebesar Rp31.093.909.959.215 adalah sebesar 94,37 persen. Ini artinya ada sebesar 5,63 persen pendapatan tidak tercapai. Dampak dari hal ini yakni sebesar Rp 621 miliar pekerjaan tidak bisa dibayarkan Pemprov Jabar pada 2025. Atau dalam bahasa lain, pemprov punya utang.
Sudah dialokasikan
Dari penjelasan yang disampaikan Herman, uang Rp 621 miliar tersebut merupakan pembayaran berbagai proyek infrastruktur yang ada di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruangan (DBMPR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa dinas lainnya.
Jadi mengenai utang tersebut, hal itu pun tidak ada masalah. Yang penting pelaksana kegiatannya (kontraktor-red) mau menerima dan kooperatif.
“Kami sudah berikan warning dari awal dan teman-teman mau menerima. Yang penting kan ada kepastian dan 2026 sudah pasti teralokasi dan pasti dibayar. Jadi ini hanya tunda aja, karena tahun anggaran kan harus ditutup pada 31 Desember 2025,” tandasnya.
Jadi kata Herman, itu sudah ada kesepahaman para pihak dan sudah teralokasi di 2026. Jadi tidak ada persoalan. Yang bahaya itu jika uangnya tidak digulirkan.
Jaga kepercayaan
Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan menyatakan, permasalahan ini sudah dibahas dengan DPRD Jabar. Terhadap dampak utang itu pasti ada, tetapi memang ini kekuatan pemprov untuk memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang terkena tunda bayar, agar kepercayaannya masih tetap terjaga dan juga menjaga tetap kondusif.
“Insyaallah sudah dipikirkan untuk 2026 target kita tetap harus menyelesaikannya. Saya meminta, peristiwa serupa tidak terjadi di tahun 2026. Arus kas (cash flow) harus dijaga. Kemudian semoga penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) ada perubahan,” imbuhnya.
Biaya tak terduga
Sementara itu anggota badan anggaran DPRD Jabar dari Fraksi PPP, Muhammad Romli belum mendapat informasi strategi pemprov untuk menunaikan kewajiban pembayaran kepada pelaksana pekerjaan di 2025 tersebut.
“Saya mengusulkan untuk bayar utang Rp 621 miliar tersebut dengan menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga dalam APBD tahun anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp203 miliar, atau jika belum cukup, mengambil anggaran dari program APBD 2026, yang mana programnya mungkin tidak masuk kategori prioritas,” sambungnya. (zahra/N-01)







