Pemprov Jabar Hentikan Bantuan Pembiayaan Masjid Raya Bandung 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2026, menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap Masjid Raya Bandung yang berada di Alun-alun Kota Bandung.

Penghentian pembiayaan Masjid Raya Bandung yang yang telah berusia sekitar 215 tahun tersebut dinilai ironis. Pasalnya, Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, namun simbol sejarah keislaman dan kebangsaan di wilayah Jabar.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah menerangkan, keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.

Hal itu jadi alasan pemprov menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.

Bukan aset provinsi

“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jabar sejak ratusan tahun lalu,” paparnya.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Pastikan Situasi Ketenagakerjaan Terkendali

Masjid yang berdiri dipusat Kota Bandung dan letaknya berdekatan dengan Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung itu mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.

Menurut Roedy, situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jabar.

“Namun, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjabat dan pemprov merasa memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan. Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.

BACA JUGA  Efisiensi Anggaran, KDM Bakal Gabung Sejumlah OPD

Tanah wakaf

Secara hukum lanjut Roedy, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.

“Dengan demikian tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis. Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tandasnya.

Nilai historis

Apalagi kata Roedy, Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.

“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan center of excellence menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.

BACA JUGA  Jabar Yakin Oktober Pembangunan 4.600 Dapur SPPG Selesai

Di luar fungsi ibadah kata Roedy, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.

“Kini yang kelas meski tanpa sokongan anggaran Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.”

“Kami membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi. Saya tegaskan, masjid ini milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” tegasnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga. Pria berinisial FSP…

JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

SEBAGAI bentuk apresiasi kepada karyawan JNE memberangkatkan lebih dari 1.200 Ksatria dan Srikandi mereka beserta keluarga menunaikan ibadah umrah. Program tersebut diberikan kepada karyawan yang telah mengabdi selama lebih dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

  • September 22, 2026
BKSPTIS  dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

  • September 22, 2026
Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

  • September 22, 2026
JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga Umrah

Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

  • September 22, 2026
Sleman Sabet Dua Penghargaan Lomba Desa/Kampung Wisata 2026

Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun Rumah Dinas Brimob

  • September 22, 2026
Perkuat Kesiapsiagaan Personel, Polda DIY Bangun  Rumah Dinas Brimob

Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal

  • September 22, 2026
Koling dan Darling Merapi Siap Manjakan Lidah Wisatawan dengan Kopi Lokal