Pemprov Jabar Hentikan Bantuan Pembiayaan Masjid Raya Bandung 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2026, menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap Masjid Raya Bandung yang berada di Alun-alun Kota Bandung.

Penghentian pembiayaan Masjid Raya Bandung yang yang telah berusia sekitar 215 tahun tersebut dinilai ironis. Pasalnya, Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, namun simbol sejarah keislaman dan kebangsaan di wilayah Jabar.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah menerangkan, keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar.

Hal itu jadi alasan pemprov menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.

Bukan aset provinsi

“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jabar sejak ratusan tahun lalu,” paparnya.

BACA JUGA  Pedagang Minta Pemberantasan Pungli Retribusi Sampah bukan hanya Wacana

Masjid yang berdiri dipusat Kota Bandung dan letaknya berdekatan dengan Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung itu mampu menampung hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.

Menurut Roedy, situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jabar.

“Namun, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjabat dan pemprov merasa memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan. Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekda Jabar Siap Mundur Jika Bohong Soal Dana Rp4,1 Triliun

Tanah wakaf

Secara hukum lanjut Roedy, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Dalam perspektif perundang-undangan, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf.

“Dengan demikian tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis. Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tandasnya.

Nilai historis

Apalagi kata Roedy, Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika.

“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan center of excellence menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.

BACA JUGA  DPRD Jabar Soroti BTT untuk Bayar Tunggakan Rp621 M

Di luar fungsi ibadah kata Roedy, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.

“Kini yang kelas meski tanpa sokongan anggaran Pemprov Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid.”

“Kami membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi. Saya tegaskan, masjid ini milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” tegasnya. (zahra/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menerima keluhan Kepala SD Negeri Jatikalang Kecamatan Prambon, terkait kondisi sekolah yang kerap dilanda banjir dan belum adanya pagar di halaman belakang. Akibat banjir para0…

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Lantik 901 Insinyur Baru

  • January 13, 2026
UGM Lantik 901 Insinyur Baru

Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

  • January 13, 2026
Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

  • January 13, 2026
Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan