
PENETAPAn Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan korupsi digugat melalui sidang praperadilan. Gugatan diajukan setelah terungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima hingga 27 hari sejak penyidikan berjalan.
Selain itu, status tersangka disebut ditetapkan tanpa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Fakta tersebut memantik kritik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, yang dinilai mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip due process of law.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/1), dan dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin SH., MH. Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar dan Rohman Hidayat.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti absennya SPDP yang seharusnya menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka. Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka, sehingga keabsahan penetapan tersangka patut dipertanyakan.
Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sesuai kepatutan hukum.
“Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” ujar Bobby, Selasa (6/1).
Bobby memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni:
- Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
- Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
- Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
- SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
- Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut dan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
- Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
- Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan proses hukum yang tidak cermat dan berpotensi cacat sejak awal.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang diperiksakan hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada pembahasan Pasal 2 atau bukti tindak pidana korupsi yang disodorkan penyidik,” ujarnya.
Rohman menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya, baik terkait dugaan jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai perbuatan pidana apa yang dilakukan klien kami,” tandasnya. (Rava/S-01)







