Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran kayu olahan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kembali Segel 3 PHAT di Tapanuli Selatan

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Dua tersangka gunakan dokumen SKSHHKB

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pemburu Gajah Sumatra

“Dokumen tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Selain itu, lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Hari.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto. (*/S-01)
__

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit