Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menindak aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Operasi gabungan ini berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025.

Penindakan berawal dari informasi Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, setelah tim menemukan empat perusahaan masih menambang tanpa izin di kawasan hutan meski telah dipasang plang larangan.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan 9 truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari berikutnya, 9 truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM juga diamankan.

BACA JUGA  Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Mahkota Cenderawasih

Mayjen Febriel mengungkapkan, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BMU ditemukan bukaan tambang ilegal seluas 62,15 hektare, dengan potensi denda mencapai Rp2,35 triliun.

“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun jika perusahaan tidak kooperatif, sanksi pidana akan diterapkan,” tegasnya, Kamis (5/11).

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kasus ini membuktikan komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran kehutanan.

Ia menyebut kolaborasi dengan Satgas PKH telah beberapa kali dilakukan, termasuk pada operasi penertiban sawit di TNTN serta penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik.

“Kolaborasi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gakkum Kehutanan.

BACA JUGA  Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Digerebek

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner,” tegasnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan seluruh pihak terkait, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tapi juga pada pihak yang berada di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip Ultimum Remidium,” katanya. (*/S-01)

 

BACA JUGA  160 Personel Manggala Agni Padamkan Karhutla di Riau

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan dan Tebus Murah Sembako di tujuh SPBU di wilayah Jateng dan DIY, Senin (17/8/2026), dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.…

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, InJourney Destination Management (IDM) menyerahkan rumah yang telah direnovasi milik warga Dusun Grumbulgede, Kalurahan Selomartani, Kalasan, Sleman pada Senin.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

  • August 17, 2026
Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

  • August 17, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

  • August 17, 2026
Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

  • August 17, 2026
Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

  • August 17, 2026
Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah

  • August 17, 2026
Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah