Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB), Dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran kayu olahan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pemburu Gajah Sumatra

“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) pada PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam,” ujar Khairul.

RA diketahui merupakan warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Dua tersangka gunakan dokumen SKSHHKB

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

“Dokumen tersebut seharusnya tidak digunakan untuk pengangkutan kayu olahan. Selain itu, lokasi muat kayu berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY. Ini merupakan modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan,” jelas Hari.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

“Kami mengapresiasi sinergi Bakamla RI Perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Hari Novianto. (*/S-01)
__

BACA JUGA  Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Asal Kalimantan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295