Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

BACA JUGA  Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

“Tim kami segera melakukan penelusuran dan mendapati rakit kayu tersebut merapat ke sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.

Ketapang jadi lokasi peredaran kayu ilegal

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA  Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Jaringan pemodal

Leonardo menegaskan, pengembangan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus menelusuri jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.

BACA JUGA  Dua Tersangka Kayu Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Batam

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan terhadap praktik ilegal ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung kayu ilegal,” ujarnya.

Menurut Dwi, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia