
PENYIDIK KLHK menangkap AE, 35, Tersangka pelaku kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (9/9) di Samarinda.
Tersangka AE sempat buron selama 7 bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan illegal logging. Penangkapan Buronan AE bukti komitmen Gakkum KLHK.
“Ilegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara. Tindakan kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030,” kata Rasio, Rabu (25/9).
“Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran,” lanjutnya.
Pemegang PBPHH
Dijelaskannya, tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Penyidik menyita Kayu Bulat (log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.
Adapun, kata Rasio, penindakan tersangka AE terkait dengan adanya sindikat pengiriman kayu illegal berasal dari Kabupaten Berau Kaltim dikirim Surabaya Jatim sebanyak 55 kontainer (± 767 m3) di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada 2 dan 8 Maret 2024.
Proses persidangan
Ia mengungkapkan, berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping tersangka AE, ada 3 tersangka lainnya yaitu AK, 59, telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 milyar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan satu perkara dengan tersangka IR, 34, yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB, 49, bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu illegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini,” tegas Rasio Sani.
Operasi pengamanan
Rasio Sani juga mengatakan ia sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini.
Sejauh ini, lanjutnya, Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dimana 801 operasi yang telah dilakukan terkait illegal logging. Komitmen dan konsistensi penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal logging dan peredaran kayu illegal penting untuk membangunan tata kelola kehutanan yang lebih baik.
“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta kepada BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak,” pungkas Rasio. (Rud/N-01)









