Tuding Lakukan Pencurian Listrik, PLN Tagih Petambak Udang Lewat Kejari

SEORANG petambak udang vanamie di Brebes, Jawa Tengah, H. Supandi, dituduh melakukan pencurian listrik yang digunakan untuk pengoperasian budi daya udangnya di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Pihak Perusahaan Listik Negara (PLN) pun melakukan penagihan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, lantaran H. Supandi dinilai mengingkari kesepakatan soal pembayaran listrik tersebut.

Namun melalui Dirwanto, pengacara dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes, H. Supandi mengajukan permohonan pengurangan denda atas kasus pencurian listrik yang terjadi pada 2017 silam. Pengajuan ini disampaikan ke Kejari Brebes yang mewakili Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang dirugikan.

Ditemui di kantor Kejari Brebes pada Rabu (26/06/2024), Dirwanto, membenarkan jika kliennya memang mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan denda sebesar-besarnya.

BACA JUGA  Awasi Dana Desa, Kejari Samosir Luncurkan Aplikasi Jaga Desa

Menurut Dirwanto, jika permohonan tidak dikabulkan, akan mengajukan keberatan dan permohonan ke tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta. Dirwanto berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan. “Dendanya terlalu besar, jauh diatas perhitungan klien kami,” jelas Diwanto.

Di tempat yang sama (Kejaksaan Negeri Brebes), H. Supandi, menuturkan, dirinya mengelola 12 hektar lahan tambak yang terbagi dalam 34 kolam intensif. Tambak tersebut beroperasi sejak 2014 dengan hasil produksi per tahun mencapai 200 ton.

“Bahkan pada Oktober 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Bupati Idza Priyanti melakukan panen udang di tambak saya,” ujar H. Supandi.

Supandi mengaku terjerat kasus hukum tindak pidana pencurian listrik pada 2017. Saat itu, tepatnya pada 10 April 2017, PLN melakukan operasi penertiban dan menemukan adanya tindakan pencurian listrik selama 22 hari. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp195.3 juta, terhitung pemakaian selama periode 18 Maret–10 April 2017.

BACA JUGA  PLN UP3 Pematangsiantar Gandeng Kejari Perkuat Sinergi

Menurut Supandi, listrik tersebut digunakan untuk penerangan dan menggerakkan kincir bagi tambak udang vaname miliknya. “Sebagai itikad baik, saya telah membayarkan uang sebesar Rp20 juta,” terang H. Supandi.

Namun H. Supandi merasa keberatan dengan besarnya denda secara keseluruhan yang mencapai hampir 200 juta tersebut. Sebab dalam hitungannya jika menggunakan token listrik, penggunaan selama 22 hari tersebut hanya berkisar Rp.2,5 juta. “Saya keberatan mencicil sisa dendanya, dan mengajukan permohonan keringanan,” jelasnya.

Manager PLN UP3 Tegal, Aditya Darmawan, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, bahwa saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, H. Supandi terbukti melakukan tindak pencurian listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan by pass.

BACA JUGA  Sambut HUT Kemerdekaan, PLN UP3 Pematangsiantar Tingkatkan Keandalan Listrik

“Akhirnya kami selaku pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama,” ujar Aditya. (PAR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sejumlah LSM Buka Posko Pengaduan Mafia Agraria dan Perumahan

SEJUMLAH Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bantuan hukum di Sidoarjo membuka Posko Pengaduan Darurat Mafia Agraria dan Mafia Perumahan, Jumat (23/1). Pembukaan posko pengaduan ini dilakukan karena prihatin dengan banyaknya…

Polda Jateng Beri Trauma Healing untuk Korban Banjir Pati

TIM Psikologi Biro SDM Polda Jawa Tengah bersama Konselor Polresta Pati menggelar kegiatan trauma healing dan bakti sosial bagi korban banjir di Kabupaten Pati, Kamis (22/1). Kegiatan dimulai pukul 10.00…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JPE Berhasil Bangkit dan Tumbangkan Popsivo

  • January 23, 2026
JPE Berhasil Bangkit  dan Tumbangkan Popsivo

DVI Pastikan Seluruh Jenazah yang Dievakuasi Berbeda

  • January 23, 2026
DVI Pastikan Seluruh Jenazah yang Dievakuasi Berbeda

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

  • January 23, 2026
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Demo Iran 2026 Mirip Demo 1979 yang Menumbangkan Shah Iran

  • January 23, 2026
Demo Iran 2026 Mirip Demo 1979 yang Menumbangkan Shah Iran

Sejumlah LSM Buka Posko Pengaduan Mafia Agraria dan Perumahan

  • January 23, 2026
Sejumlah LSM  Buka Posko Pengaduan Mafia Agraria dan Perumahan

Telkomsel Siap Cerahkan Literasi AI Generasi Muda

  • January 23, 2026
Telkomsel Siap Cerahkan Literasi AI Generasi Muda