Tuding Lakukan Pencurian Listrik, PLN Tagih Petambak Udang Lewat Kejari

SEORANG petambak udang vanamie di Brebes, Jawa Tengah, H. Supandi, dituduh melakukan pencurian listrik yang digunakan untuk pengoperasian budi daya udangnya di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Pihak Perusahaan Listik Negara (PLN) pun melakukan penagihan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, lantaran H. Supandi dinilai mengingkari kesepakatan soal pembayaran listrik tersebut.

Namun melalui Dirwanto, pengacara dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes, H. Supandi mengajukan permohonan pengurangan denda atas kasus pencurian listrik yang terjadi pada 2017 silam. Pengajuan ini disampaikan ke Kejari Brebes yang mewakili Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang dirugikan.

Ditemui di kantor Kejari Brebes pada Rabu (26/06/2024), Dirwanto, membenarkan jika kliennya memang mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan denda sebesar-besarnya.

BACA JUGA  Sukseskan PON XXI, PLN UP 3 Komit Optimalkan Listrik

Menurut Dirwanto, jika permohonan tidak dikabulkan, akan mengajukan keberatan dan permohonan ke tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta. Dirwanto berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan. “Dendanya terlalu besar, jauh diatas perhitungan klien kami,” jelas Diwanto.

Di tempat yang sama (Kejaksaan Negeri Brebes), H. Supandi, menuturkan, dirinya mengelola 12 hektar lahan tambak yang terbagi dalam 34 kolam intensif. Tambak tersebut beroperasi sejak 2014 dengan hasil produksi per tahun mencapai 200 ton.

“Bahkan pada Oktober 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Bupati Idza Priyanti melakukan panen udang di tambak saya,” ujar H. Supandi.

Supandi mengaku terjerat kasus hukum tindak pidana pencurian listrik pada 2017. Saat itu, tepatnya pada 10 April 2017, PLN melakukan operasi penertiban dan menemukan adanya tindakan pencurian listrik selama 22 hari. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp195.3 juta, terhitung pemakaian selama periode 18 Maret–10 April 2017.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Menurut Supandi, listrik tersebut digunakan untuk penerangan dan menggerakkan kincir bagi tambak udang vaname miliknya. “Sebagai itikad baik, saya telah membayarkan uang sebesar Rp20 juta,” terang H. Supandi.

Namun H. Supandi merasa keberatan dengan besarnya denda secara keseluruhan yang mencapai hampir 200 juta tersebut. Sebab dalam hitungannya jika menggunakan token listrik, penggunaan selama 22 hari tersebut hanya berkisar Rp.2,5 juta. “Saya keberatan mencicil sisa dendanya, dan mengajukan permohonan keringanan,” jelasnya.

Manager PLN UP3 Tegal, Aditya Darmawan, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, bahwa saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, H. Supandi terbukti melakukan tindak pencurian listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan by pass.

BACA JUGA  Ribuan Nelayan Pantura Antar Heri Laksono Serahkan Formulir Bacawabup Brebes

“Akhirnya kami selaku pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama,” ujar Aditya. (PAR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

FAUJIANA Fatah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur periode 2026-2030 dalam Musyawarah Cabang  IX Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi…

Sasar Santri, Satlantas Polresta Sidoarjo Tekankan Budaya Safety Riding

SATUAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi keamanan berkendara melalui program ‘Police Goes to Pesantren’ di Pondok Pesantren Al Amanah, Krian, Sidoarjo, Kamis (16/4). Langkah itu dilakukan untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

  • April 18, 2026
Delegasi Dunia Kagumi Pembinaan di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem

Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

  • April 17, 2026
Libas Popsivo, JPE Ditunggu Phonska di Grand Final

Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

  • April 17, 2026
Bekuk Persebaya di Kandangnya, Madura United Naik Peringkat 15

Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

  • April 17, 2026
Iran Buka Selat Hormuz selama Gencatan Senjata

Segel Tiket ke Grand Final, Bhayangkara Presisi Tantang LavAni

  • April 17, 2026
Segel Tiket ke Grand Final, Bhayangkara Presisi Tantang LavAni

Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur

  • April 17, 2026
Faujiana Fatah Resmi Jabat Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur