Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pematangsiantar Sumatra Utara memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Pematangsiantar.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.

Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Walkot Pematangsiantar Ingatkan Pemenuhan Hak Anak

“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut. Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.

Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” kata Belman. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak