Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pematangsiantar Sumatra Utara memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Pematangsiantar.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.

Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Pematangsiantar Butuh Pemimpin Inovatif, bukan Boneka

“Dan untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat. Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut. Seharusnya negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.

Sementara untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus Narkoba

“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” kata Belman. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

PATROLI Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda DIY menangkap dua remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan pada Sabtu (18/1) dinihari WIB di Jalan Jenderal Soedirman, Kota Yogyakarta. Kedua remaja tersebut tersebut…

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan sidang  investasi bodong tanpa menghadirkan Robiyatun, tergugat 1 yang tidak pernah hadir sejak Juni 2024. Robiyatun tergugat 1 kasus investasi bodong senilai Rp3,4…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

  • January 18, 2025
Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

  • January 18, 2025
Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

  • January 18, 2025
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan Bakari Sampah

  • January 18, 2025
Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan  Bakari Sampah

UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor

  • January 18, 2025
UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor

Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL Dimulai Hari Ini

  • January 18, 2025
Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL Dimulai Hari Ini