Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Dalam operasi 2 Oktober 2025, tim penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume total 435,62 m³.
Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan juga menyita Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK Kencana Sanjaya di Gresik yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 m³.

Pemerintah Perketat Penindakan Illegal Logging

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara menutup celah kejahatan kehutanan mulai dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA  Pemerintah Kirim Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Pelanggar terancam sanksi administratif, perdata, hingga pencabutan izin.

“Kami memperketat verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada pemalsuan dokumen atau pemutihan kayu ilegal,” ujarnya, Senin (1/12).

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah, dan mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dugaan Pembalakan Liar Terorganisir Sejak 2022

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022–2025, terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modusnya menebang kayu di luar PHAT, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

BACA JUGA  PP Perti Berkomitmen Terus Berbenah Jelang Usia 100 Tahun

Pelaku juga diduga memalsukan dokumen SKSHH untuk membuat kayu ilegal terlihat legal. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatra Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp447 Miliar

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari DR dan PSDH sebesar Rp1,44 miliar. Namun jika termasuk kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

KEBERADAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau yang kini dikenal sebagai Tempat Pemrosesan Akhir masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Banyak TPA yang belum dilengkapi instalasi pengolahan lindi secara…

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

AKTRIS Hollywood Angelina Jolie secara terbuka memperlihatkan bekas luka operasi mastektomi gandanya dalam sebuah wawancara terbaru. Peraih Oscar berusia 50 tahun itu mengungkapkan alasannya kepada TIME France mengapa kini memilih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

  • December 16, 2025
Lindi TPA Berisiko Cemari Air dan Tanah

Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

  • December 16, 2025
Angelina Jolie Bicara Terbuka soal Mastektomi

Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

  • December 16, 2025
Kejari dan Pemkab Sidoarjo Terapkan Pidana Kerja Sosial

The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

  • December 16, 2025
The Gaia Hotel Bandung Hadirkan Festive Season Tutup 2025

OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

  • December 16, 2025
OJK Raih Penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional

AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun

  • December 16, 2025
AHY: Pemulihan Infrastruktur Sumatra Butuh Rp51 Triliun