Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Dalam operasi 2 Oktober 2025, tim penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume total 435,62 m³.
Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan juga menyita Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK Kencana Sanjaya di Gresik yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 m³.

Pemerintah Perketat Penindakan Illegal Logging

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara menutup celah kejahatan kehutanan mulai dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA  BNPB Ingatkan Sumatra Barat Masih Berpotensi Hujan

Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Pelanggar terancam sanksi administratif, perdata, hingga pencabutan izin.

“Kami memperketat verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada pemalsuan dokumen atau pemutihan kayu ilegal,” ujarnya, Senin (1/12).

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah, dan mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dugaan Pembalakan Liar Terorganisir Sejak 2022

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022–2025, terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modusnya menebang kayu di luar PHAT, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

BACA JUGA  Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

Pelaku juga diduga memalsukan dokumen SKSHH untuk membuat kayu ilegal terlihat legal. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatra Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp447 Miliar

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari DR dan PSDH sebesar Rp1,44 miliar. Namun jika termasuk kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama IKA UNAIR Komisariat Fakultas Kedokteran Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak menggelar pemeriksaan gigi gratis ‘Senyum Sehat untuk Anak Istimewa di P3D Semar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis