Dirut PT BRN Tersangka Illegal Logging Senilai Rp447 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Dalam operasi 2 Oktober 2025, tim penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume total 435,62 m³.
Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan juga menyita Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK Kencana Sanjaya di Gresik yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 m³.

Pemerintah Perketat Penindakan Illegal Logging

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara menutup celah kejahatan kehutanan mulai dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA  Jejak Deforestasi di Balik Banjir dan Longsor Sumatra

Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Pelanggar terancam sanksi administratif, perdata, hingga pencabutan izin.

“Kami memperketat verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada pemalsuan dokumen atau pemutihan kayu ilegal,” ujarnya, Senin (1/12).

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu di areal PHAT bermasalah, dan mewajibkan verifikasi ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dugaan Pembalakan Liar Terorganisir Sejak 2022

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022–2025, terutama di Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. Modusnya menebang kayu di luar PHAT, bahkan masuk kawasan hutan produksi.

BACA JUGA  160 Personel Manggala Agni Padamkan Karhutla di Riau

Pelaku juga diduga memalsukan dokumen SKSHH untuk membuat kayu ilegal terlihat legal. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatra Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp447 Miliar

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari DR dan PSDH sebesar Rp1,44 miliar. Namun jika termasuk kerusakan lingkungan yang memicu risiko banjir, longsor, dan kekeringan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan