
KEMENTERIAN Agama menegaskan bahwa penetapan waktu salat Subuh di Indonesia bukan hasil perkiraan, melainkan keputusan berbasis ijtihad kolektif, kajian astronomi modern, serta verifikasi lapangan yang berlangsung bertahun-tahun.
Penjelasan ini disampaikan merespons munculnya kembali perdebatan publik tentang derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa ulama fikih mendefinisikan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang muncul di ufuk timur dan semakin terang. Definisi ini kemudian diverifikasi melalui metode astronomi untuk memastikan ketepatan waktunya.
“Fikih memberi definisi, astronomi mengukur. Sinergi keduanya penting agar ibadah memiliki dasar yang lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/12/25).
Derajat -20° Berdasarkan Observasi di Indonesia
Arsad menegaskan, penetapan derajat Matahari sekitar -20° tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui musyawarah pakar falak, kajian fikih lintas mazhab, serta observasi di banyak lokasi. Kondisi atmosfer Indonesia yang berada di kawasan tropis—mulai dari kelembaban, ketebalan atmosfer, hingga polusi cahaya—mempengaruhi intensitas cahaya fajar.
Rangkaian observasi bertahun-tahun menunjukkan Fajar Shadiq konsisten muncul pada rentang -19° hingga -20°.
“Inilah pentingnya verifikasi lokal. Kita tidak bisa mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian di lapangan,” tegasnya.
Arsad juga menepis tudingan manipulasi data. Semua dokumentasi observasi, foto, rekaman, dan laporan teknis telah dibuka untuk ditelaah para peneliti falak maupun ormas Islam.
“Prosesnya transparan dan akuntabel. Negara tidak punya kepentingan selain memastikan umat beribadah pada waktu yang sah dan benar,” katanya.
Menurutnya, perbedaan hasil kajian antarpeneliti, ada yang mendapatkan -18°, -13°, atau -12° merupakan dinamika ilmiah yang wajar. Namun negara harus menetapkan satu standar yang memberikan kepastian hukum dan ketenangan beribadah.
Penetapan wakti Subuh dengan Metode Verifikasi
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, menjelaskan metode verifikasi fajar dilakukan melalui pengamatan visual, kamera sensitif cahaya rendah, fotometri, serta analisis kurva intensitas cahaya yang dikorelasikan dengan posisi astronomis Matahari.
“Kami memastikan cahaya yang diamati benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan cahaya, polusi cahaya, atau zodiacal light,” ujarnya.
Karena polusi cahaya kota menyulitkan deteksi fajar, pengamatan dilakukan di lokasi-lokasi dengan cakrawala timur terbuka seperti pesisir, dataran tinggi, dan wilayah minim polusi cahaya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tim Hisab Rukyat melakukan observasi di Labuan Bajo, Jombang, Riau, Sulawesi Selatan, dan berbagai daerah lain. Hasilnya stabil: cahaya Fajar Shadiq muncul pada derajat -19° hingga -20° di berbagai musim.
Ismail menegaskan bahwa standar hisab dapat berkembang mengikuti kemajuan teknologi, namun perubahan harus melalui proses ilmiah yang ketat.
“Jika ada instrumen baru yang lebih presisi dan teruji, tentu bisa menjadi bahan evaluasi. Tetapi perubahan tidak boleh didasarkan pada klaim personal,” tegasnya. (*/S-01)







