Wali Kota Semarang Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan

PEMERINTAH Kota Semarang meluncurkan gerakan ‘PNS Peduli Pekerja Rentan’ sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Program itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa gerakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang menargetkan kenaikan minimal 20 persen setiap tahun.

Data Memprihatinkan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mencatat per 31 Desember 2024 terdapat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, namun baru 40.196 orang (18,64 persen) yang terlindungi jaminan sosial. Artinya, masih ada 175.047 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA  Terapkan WFH-WFO, Pemkot Bandung Dorong ASN Lebih Adaptif dan Produktif

“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah strategis. Mayoritas pekerja rentan belum mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Agustina saat memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11).

Melalui program ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang diajak untuk berperan aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial minimal satu pekerja rentan.

“Gerakan ini adalah wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif,” tegas Agustina.

Siapa yang Termasuk Pekerja Rentan?

Mengacu definisi ILO, pekerja rentan mencakup: pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri,pekerja keluarga yang tidak dibayar, pekerja lepas,sektor yang disasar program ini antara lain tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan profesi informal lainnya.

BACA JUGA  Posbankum Gratis Pemkot Semarang Siap Dampingi Warga Hingga PTUN

Syarat pekerja yang bisa didaftarkan: usia maksimal 64 tahun 11 bulan, aktif bekerja.

Sementara yang tidak bisa didaftarkan:tidak memiliki pekerjaan/penghasilan,bekerja di swasta/badan usaha/organisasi, ibu rumah tangga, usia 65 tahun ke atas.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan, berdasarkan dasar upah terendah Rp1.000.000 sesuai PP 44/2015 dan PP 82/2019.

Lingkungan sekitar

ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau data pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan secara digital.

“Dengan sekitar 16.000 ASN di Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi dalam waktu singkat,” kata Agustina.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Semarang yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Pemprov Jateng Terbitkan SE Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia