Wali Kota Semarang Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan

PEMERINTAH Kota Semarang meluncurkan gerakan ‘PNS Peduli Pekerja Rentan’ sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Program itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa gerakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang menargetkan kenaikan minimal 20 persen setiap tahun.

Data Memprihatinkan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mencatat per 31 Desember 2024 terdapat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, namun baru 40.196 orang (18,64 persen) yang terlindungi jaminan sosial. Artinya, masih ada 175.047 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA  ASN Pemkab Sleman Harus Hidup Sehat Tanpa Narkoba

“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah strategis. Mayoritas pekerja rentan belum mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Agustina saat memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11).

Melalui program ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang diajak untuk berperan aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial minimal satu pekerja rentan.

“Gerakan ini adalah wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif,” tegas Agustina.

Siapa yang Termasuk Pekerja Rentan?

Mengacu definisi ILO, pekerja rentan mencakup: pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri,pekerja keluarga yang tidak dibayar, pekerja lepas,sektor yang disasar program ini antara lain tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan profesi informal lainnya.

BACA JUGA  UGM segera Proses Pelanggaran Disiplin Prof EM

Syarat pekerja yang bisa didaftarkan: usia maksimal 64 tahun 11 bulan, aktif bekerja.

Sementara yang tidak bisa didaftarkan:tidak memiliki pekerjaan/penghasilan,bekerja di swasta/badan usaha/organisasi, ibu rumah tangga, usia 65 tahun ke atas.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan, berdasarkan dasar upah terendah Rp1.000.000 sesuai PP 44/2015 dan PP 82/2019.

Lingkungan sekitar

ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau data pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan secara digital.

“Dengan sekitar 16.000 ASN di Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi dalam waktu singkat,” kata Agustina.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Semarang yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Pencopotan Mendadak sejumlah Kepsek di Taput Picu Polemik

Dimitry Ramadan

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks