Warga Zona Merah Kontaminasi Radioaktif Direlokasi

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kabupaten Serang, TNI-AD (Nubika Zeni), Gegana Brimob Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mulai melakukan relokasi sementara tahap I terhadap warga yang tinggal di Zona Merah (F2) terdampak kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa sebanyak 19 keluarga atau 63 jiwa telah direlokasi ke hunian sementara di dekat Kantor Desa Sukatani.

“Tahap berikutnya akan dilakukan relokasi terhadap delapan keluarga tambahan di Zona Merah (E), juga di Kampung Barengkok,” ujar Rasio dalam konferensi pers Satgas Penanganan Kontaminasi Cs-137 di Cikande, Serang, Kamis (23/10).

Langkah relokasi ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan radiasi tinggi serta mempercepat proses dekontaminasi di kawasan terdampak. Rasio menegaskan, seluruh kegiatan penanganan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) guna melindungi masyarakat, petugas, dan pekerja di lapangan.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Penembakan di Rest Area, Oknum Anggota TNI AL Ditangkap

Sebelum relokasi, setiap warga menjalani pemeriksaan kontaminasi radioaktif menggunakan alat deteksi radiasi oleh tim gabungan dari Bapeten, BRIN, Nubika TNI AD, dan Gegana KBRN. Proses ini memastikan tidak ada material radioaktif yang terbawa keluar dari zona kontaminasi. Jika ditemukan indikasi paparan, dilakukan prosedur dekontaminasi hingga tingkat radiasi di bawah ambang batas aman.

Setelah dinyatakan bersih, warga menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap di Puskesmas Cikande, meliputi pemeriksaan fisik umum, tanda vital, dan skrining dampak paparan radiasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, menyebut seluruh warga telah menempati lokasi relokasi sementara yang disetujui bersama Satgas.

“Sebanyak 19 keluarga atau 63 jiwa kini sudah berada di hunian relokasi yang aman,” ujarnya.

BACA JUGA  22 Pabrik di Cikande Bersih dari Paparan Cesium-137

Rasio menambahkan, upaya relokasi dilakukan melalui koordinasi intensif lintas instansi, termasuk Kemenkes, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.

29.700 Kendaraan Diperiksa, 47 Terkontaminasi Radioaktif

Sejak dioperasikannya Radiation Portal Monitoring (RPM) pada 1 Oktober 2025, sebanyak 29.700 kendaraan keluar masuk kawasan Industri Modern Cikande telah diperiksa. Dari jumlah itu, 47 kendaraan terdeteksi mengandung Cs-137 dan langsung menjalani dekontaminasi hingga dinyatakan aman.

“Sejak 17 Oktober tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi membawa material radioaktif keluar kawasan industri,” kata Komandan Satuan KBRN Gegana Brimob, Kombes Pol Yopie I. Sepang.

Dekontaminasi Pabrik dan Lokasi Terdampak

Rasio menyebut, percepatan dekontaminasi terus dilakukan baik di area pabrik maupun di luar kawasan industri. Dari 22 pabrik yang terdeteksi terpapar Cs-137, 20 pabrik telah dinyatakan bersih dan aman (clean and clear) oleh Bapeten dan BRIN.

BACA JUGA  KLH/BPLH Percepat Dekontaminasi Radiasi Cs-137 di Cikande

Dua pabrik lainnya masih dalam tahap akhir dekontaminasi dan ditargetkan selesai pada Jumat (24/10). Sementara dari 12 lokasi nonindustri yang terdeteksi Cs-137, lima lokasi sudah selesai dekontaminasi, dengan dua di antaranya (Lokasi A dan D) mendapat status aman dari Bapeten.

Hingga kini, total material terkontaminasi yang berhasil dipindahkan dan disimpan di Interim Storage PT PMT mencapai 205,2 meter kubik atau 325,7 ton.

“Satgas terus bekerja intensif memastikan keselamatan masyarakat, petugas, serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat kontaminasi Cs-137,” pungkas Rasio Ridho Sani.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS