Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan di PTUN Bandung

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya luluh juga melihat  keseriusan delapan organisasi sekolah swasta di Jabar yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar dari 36 menjadi 50 siswa.

Setelah melalui audensi untuk kedua kalinya antara pihak sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jabar, akhirnya gugatan tersebut dicabut.

“Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah kami kembali melakukan audensi dengan pemprov yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pada Senin (25/8). Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut,” ungkap Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar, Alex Edward.

BACA JUGA  Sampah Tahun Baru di Wilayah Bandung Raya terus Dipantau

Program PAPS

Menurut Alex, dalam pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang di dalamnya terdapat kebijakan penambahan rombel.

Pada dasarnya pihak gubernur telah mengakomodasi keinginan dari para penggugat, karena kepentingan para penggugat diakomodasi oleh gubernur, tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai.

“Salah satu poin kesepakatan adalah melakukan tracking dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Selain untuk, pemerintah akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan tahun mendatang,” terangnya.

Dengan terjalinnya kesepakatan itu lanjut Alex, organisasi sekolah swasta bakal segera mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN. Kalau sudah sepakati, tinggal dicabut gugatannya. Mungkin sehari dua hari ini akan sampaikan ke PTUN Bandung.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Berkomitmen Bangun SPPG Bersertifikat

Sudah diakomodasi

Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana membeberkan, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah. Karenanya mereka sepakat untuk mencabut gugatan.

“Yang utama semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar, tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menyebut, telah dicapai beberapa kesepakatan dengan sekolah swasta dimana kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jabar.

“Kami telah menerima dari pihak penggugat, dari FKKS Jabar dan 5 BMPS Kabupaten Kota yang berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami. Mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya sudah diajukan ke PTUN,” imbuhnya.

BACA JUGA  Sampah di TPS Pasar Caringin Menumpuk Tinggi Hampir 4 Meter

Belum tertampung

Purwanto juga menjelaskan, kesepakatan soal tracking siswa yang belum mendapat sekolah untuk kemudian diarahkan ke masuk ke sekolah swasta akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak.

Menurut data, ada 507.581 siswa di Jabar saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri. Nantinya siswa-siswa itu akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Kita bersama-sama akan membuat tim untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah. Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa dikejar masuk ke sekolah swasta,” tandasnya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jateng Dikepung 162 Bencana Sepanjang 2026, Inilah Upaya Pemprov

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 162 kejadian bencana terjadi sejak 1 Januari hingga 12 April 2026. Dari jumlah tersebut, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan cuaca ekstrem masih mendominasi wilayah…

Wabup Sidoarjo Instruksikan Renovasi Total SDN Putat dengan Dana Banpres

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menginstruksikan renovasi total terhadap bangunan SDN Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, lantaran kondisi fisik sekolah yang dinilai membahayakan nyawa siswa. Instruksi itu dikeluarkan saat Mimik meninjau langsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tekuk Elctric PLN, Popsivo Segel Podium 3 Proliga

  • April 23, 2026
Tekuk Elctric PLN, Popsivo Segel Podium 3 Proliga

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diperkirakan 4,9-5,7 Persen

  • April 22, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diperkirakan 4,9-5,7 Persen

Iran Skeptis dengan Perpanjangan Gencatan Senjata Trump

  • April 22, 2026
Iran Skeptis dengan Perpanjangan Gencatan Senjata Trump

Pengelolaan Barang KAI Logistik Naik 24 Persen di Triwulan 1

  • April 22, 2026
Pengelolaan Barang KAI Logistik Naik 24 Persen di Triwulan 1

Jateng Dikepung 162 Bencana Sepanjang 2026, Inilah Upaya Pemprov

  • April 22, 2026
Jateng Dikepung 162 Bencana Sepanjang 2026, Inilah Upaya Pemprov

Wabup Sidoarjo Instruksikan Renovasi Total SDN Putat dengan Dana Banpres

  • April 22, 2026
Wabup Sidoarjo Instruksikan Renovasi Total SDN Putat dengan Dana Banpres