
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya luluh juga melihat keseriusan delapan organisasi sekolah swasta di Jabar yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar dari 36 menjadi 50 siswa.
Setelah melalui audensi untuk kedua kalinya antara pihak sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jabar, akhirnya gugatan tersebut dicabut.
“Keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah kami kembali melakukan audensi dengan pemprov yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pada Senin (25/8). Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut,” ungkap Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar, Alex Edward.
Program PAPS
Menurut Alex, dalam pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan dengan Pemprov Jabar terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang di dalamnya terdapat kebijakan penambahan rombel.
Pada dasarnya pihak gubernur telah mengakomodasi keinginan dari para penggugat, karena kepentingan para penggugat diakomodasi oleh gubernur, tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai.
“Salah satu poin kesepakatan adalah melakukan tracking dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Selain untuk, pemerintah akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan tahun mendatang,” terangnya.
Dengan terjalinnya kesepakatan itu lanjut Alex, organisasi sekolah swasta bakal segera mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN. Kalau sudah sepakati, tinggal dicabut gugatannya. Mungkin sehari dua hari ini akan sampaikan ke PTUN Bandung.
Sudah diakomodasi
Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana membeberkan, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah. Karenanya mereka sepakat untuk mencabut gugatan.
“Yang utama semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar, tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menyebut, telah dicapai beberapa kesepakatan dengan sekolah swasta dimana kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jabar.
“Kami telah menerima dari pihak penggugat, dari FKKS Jabar dan 5 BMPS Kabupaten Kota yang berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami. Mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya sudah diajukan ke PTUN,” imbuhnya.
Belum tertampung
Purwanto juga menjelaskan, kesepakatan soal tracking siswa yang belum mendapat sekolah untuk kemudian diarahkan ke masuk ke sekolah swasta akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak.
Menurut data, ada 507.581 siswa di Jabar saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri. Nantinya siswa-siswa itu akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
“Kita bersama-sama akan membuat tim untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah. Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa dikejar masuk ke sekolah swasta,” tandasnya. (Rava/N-01)







