
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi di Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Abdul Azis diduga menerima suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Lima di antaranya yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis; Penanggung Jawab Kemenkes untuk proyek RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); Pejabat Pembuat Komitmen, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes, serta 20 RSUD dengan DAK bidang kesehatan. Penangkapan Abdul Azis dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri kongres Partai NasDem di Makassar pada Kamis (7/8). (*/S-01)







