Vonis Bebas Supriyani Kado Terindah untuk Hari Guru

SUPRIYANI, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

Vonis bebas Supriyani ini merupakan kado manis berbarengan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati tiap 25 November.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.

Hakim meminta hak-hak Supritani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA  Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Supriyani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi selama persidangan.

Selain itu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku dalam putusan tersebut. Supriyani melalui pengacaranya juga dberi kesempatan sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Kasus guru Supriyani viral setelah ia dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, 4 April 2024. Anak tersebut merupakan anak polisi. Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Vonis bebas setelah gagal mediasi

JPU mendakwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Para Guru Honorer di Jakarta Diminta Ikut Seleksi KKI Tahun Ini

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. Tiga kali mediasi juga gagal. Dan akhirnya Supriyani memenangkan kasusnya dan divonis bebas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

ASIAN Games XX/2026 resmi dibuka di Mizuho Park Athletic Stadium, Nagoya, Jepang pada Sabtu (19/9). Kali ini pesta olaharga negara-negara Asia itu mengusung semangat persahabatan dan perdamaian serta tekad menyatukan…

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

PERSIJA Jakarta melanjutkan start positifnya di Super League bersama Shin Tae-yong. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil membekuk Java United 1-0. Satu-satunya gol Persija dalam duel ungsian di Stadion Kapten…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final