Vonis Bebas Supriyani Kado Terindah untuk Hari Guru

SUPRIYANI, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

Vonis bebas Supriyani ini merupakan kado manis berbarengan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati tiap 25 November.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.

Hakim meminta hak-hak Supritani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA  Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Supriyani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi selama persidangan.

Selain itu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku dalam putusan tersebut. Supriyani melalui pengacaranya juga dberi kesempatan sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Kasus guru Supriyani viral setelah ia dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, 4 April 2024. Anak tersebut merupakan anak polisi. Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Vonis bebas setelah gagal mediasi

JPU mendakwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. Tiga kali mediasi juga gagal. Dan akhirnya Supriyani memenangkan kasusnya dan divonis bebas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

SEORANG staf pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diduga menulis komentar menghina seorang pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang curhat belum mendapat…

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Diduga Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri